
APAAJA.NET – Kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 telah menetapkan daftar resmi gaji pensiunan PNS tahun 2025 lengkap dengan komponen tunjangannya. Kebijakan ini menjadi acuan penting agar para pensiunan bisa mengetahui hak penghasilan bulanannya, sekaligus memastikan kesejahteraan tetap terjaga setelah purna tugas.
Ditentukan Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada golongan terakhir dan lama masa kerja. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,9 juta per bulan.
- Golongan I & II: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 2,5 juta
- Golongan III: berkisar Rp 2,5 juta – Rp 3,5 juta
- Golongan IV: bisa mencapai hingga Rp 4,9 juta
Dengan rincian ini, para pensiunan bisa memperkirakan pendapatan yang akan diterima sesuai status terakhir sebelum pensiun.
Tunjangan Pensiunan PNS 2025
Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan resmi. Komponen tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
Tunjangan ini diberikan berdasarkan aturan yang berlaku agar para pensiunan tetap memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai setelah masa kerja berakhir.
Pentingnya Memahami Update Gaji dan Tunjangan
Mengetahui update gaji ini sangat penting, terutama untuk merencanakan keuangan jangka panjang. Dengan pemahaman yang jelas, para pensiunan bisa memastikan hak-hak yang diterima sesuai regulasi pemerintah serta lebih siap dalam mengelola kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah melalui PP No. 8 Tahun 2024 telah merilis daftar resmi gaji pensiunan PNS 2025. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sementara tunjangan tetap diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga. Dengan adanya aturan ini, para pensiunan ASN tidak hanya mendapatkan kepastian hak finansial, tetapi juga jaminan hidup layak setelah selesai mengabdi pada negara.***