
APAAJA.NET – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025, terdapat sejumlah larangan ketat yang wajib diperhatikan oleh setiap peserta TKA 2025. Aturan ini dibuat demi menjaga integritas dan ketertiban selama ujian berlangsung.
Berikut rincian larangannya:
- Peserta dilarang memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum ujian dimulai).
- Terlambat lebih dari 15 menit setelah tanda masuk juga tidak diperkenankan.
- Tidak boleh membawa atau menggunakan catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat komunikasi sejenis ke dalam ruang ujian.
- Peserta tidak boleh menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban.
- Mencontek, bekerja sama, atau menggunakan joki dalam bentuk apa pun dilarang keras.
- Tidak diperbolehkan merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apa pun.
- Peserta tidak boleh meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
Jika terjadi gangguan teknis, peserta diminta segera melapor kepada proktor atau pengawas ruang, bukan mengambil tindakan sendiri.
Baca Juga: Hebat! Santri Asal Brebes Hafal 30 Juz, Ponpes MAJT–Baznas Panen Prestasi di Haflah ke-6!
Jenis Pelanggaran dan Sanksi Selama TKA 2025
Dalam pelaksanaannya, pelanggaran TKA 2025 dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Masing-masing memiliki konsekuensi berbeda.
1. Pelanggaran Ringan
- Datang terlambat (lebih dari waktu tanda masuk).
- Tidak menempati tempat duduk sesuai penetapan.
- Tidak menaruh tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
- Lupa mengisi daftar hadir.
Meskipun termasuk kategori ringan, pelanggaran ini tetap bisa mengganggu kelancaran ujian dan berdampak pada penilaian disiplin peserta.
2. Pelanggaran Sedang
- Masuk aplikasi TKA menggunakan username dan password yang salah.
- Meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas.
- Tidak segera melaporkan gangguan teknis kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan selama pelaksanaan tes.
Peserta dengan pelanggaran sedang bisa mendapat peringatan keras, bahkan dikeluarkan dari ruang ujian bila dianggap mengganggu ketertiban.
Baca Juga: Kisi-Kisi TKA 2025 Akhirnya Dirilis! Pelajar SMA Wajib Tahu Jika Ingin Lolos SNBP 2026
3. Pelanggaran Berat
Kategori ini mencakup tindakan yang dapat menyebabkan peserta langsung didiskualifikasi dan hasil ujiannya dinyatakan tidak sah.
Antara lain:
- Mengikuti TKA dengan identitas palsu atau menggantikan peserta lain.
- Menggunakan catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, atau piranti bantu lainnya.
- Merekam atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
- Mencontek, bekerja sama, atau menggunakan jasa joki selama ujian berlangsung.
Patuhi Aturan, Raih Hasil Maksimal
Setiap peserta TKA 2025 diimbau untuk membaca dan memahami seluruh aturan pelaksanaan tes secara detail. Disiplin dan kejujuran menjadi kunci utama agar hasil ujian bisa maksimal dan sah secara administratif.
Ingat, satu kesalahan kecil bisa membuat perjuangan panjang berakhir sia-sia. Jadi, tetap fokus, patuhi tata tertib, dan tunjukkan kemampuan terbaikmu di TKA 2025!***