APAAJA.NET – Pemerintah pusat memastikan bahwa regulasi UMP 2026 segera diumumkan setelah regulasi dan formula penghitungan upah resmi diparaf pada Jumat, 5 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian, yang memastikan proses regulasi sudah rampung.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa angka resmi UMP untuk seluruh provinsi akan dirilis sebelum 31 Desember 2025, sehingga dapat berlaku mulai Januari 2026. Dengan demikian, UMP tahun depan dipastikan tidak molor, meski sebelumnya terjadi penundaan dari jadwal awal 21 November.
Mengapa Regulasi UMP 2026 Begitu Dinanti?
UMP tahun 2026 dianggap sebagai salah satu yang paling krusial karena membawa sejumlah pembaruan yang berdampak langsung bagi pekerja, buruh, hingga pelaku usaha.
Aturan Baru, Harapan Baru
Tahun ini, UMP tidak lagi memakai pola lama berbasis angka tunggal nasional. Pemerintah telah menyepakati formula baru yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah.
Formula UMP 2026: Menggunakan KHL, Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Regulasi baru menegaskan bahwa penghitungan UMP 2026 mempertimbangkan tiga faktor utama:
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
KHL menjadi faktor dominan karena mencerminkan biaya hidup nyata di tiap provinsi. Daerah dengan kebutuhan hidup tinggi otomatis membutuhkan penyesuaian upah yang lebih besar.
2. Inflasi
Angka inflasi menjadi komponen penting agar upah minimum tetap mampu menjaga daya beli pekerja.
3. Kondisi Ekonomi dan Produktivitas Daerah
Pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, dan produktivitas tenaga kerja di suatu wilayah juga masuk dalam variabel perhitungan.
Dengan formula ini, pemerintah berharap UMP lebih adil, proporsional, dan sesuai situasi masing-masing provinsi.
Baca Juga: Motor Klasik Rasa Sultan! Honda CB350C Special Edition Resmi Dirilis, Bikin Pecinta Retro Gigit Jari
Pengumuman Ditargetkan Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah memastikan bahwa angka final UMP seluruh provinsi akan dirilis paling lambat akhir Desember 2025. Langkah ini dilakukan agar per 1 Januari 2026, seluruh pekerja dan perusahaan sudah bisa beradaptasi dengan ketentuan baru.
Penundaan dari jadwal semula terjadi karena pemerintah masih menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, agar tidak menimbulkan konflik dan perbedaan tafsir antara pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha.
Baca Juga: SDN 1 Gonoharjo Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2025 untuk Pertama Kalinya
Dampak UMP 2026: Antara Kesejahteraan Pekerja & Stabilitas Industri
Dampak bagi Pekerja dan Buruh
Serikat pekerja di berbagai provinsi mengusulkan kenaikan 8,5–10,5% berdasarkan KHL dan inflasi. Jika usulan ini terakomodasi, maka:
- Daya beli pekerja berpotensi meningkat
- Upah lebih sesuai biaya hidup daerah
- Sektor formal dan informal ikut terdampak positif
Dampak bagi Dunia Usaha
Pelaku usaha berharap penetapan UMP tetap mempertimbangkan:
- Biaya produksi
- Daya saing industri
- Kemampuan perusahaan kecil dan menengah
Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kelangsungan bisnis menjadi fokus utama.
UMP 2026 Siap Mengubah Struktur Upah Nasional
Dengan regulasi baru yang sudah final, UMP 2026 diyakini menjadi salah satu kebijakan pengupahan paling strategis dalam beberapa tahun terakhir. Semua mata kini tertuju pada pengumuman resmi yang akan menentukan arah ekonomi, kesejahteraan buruh, hingga stabilitas industri pada 2026.


