APAAJA.NET – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akhirnya memasuki babak akhir. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan besaran UMP terbaru hari ini, Rabu (24/12/2025), sekitar pukul 15.15 WIB di Balai Kota DKI Jakarta.
Pengumuman ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pelaku usaha, mengingat UMP Jakarta selalu menjadi barometer pengupahan nasional.
UMP Jakarta 2026 Sudah Final, Tinggal Diumumkan
Pramono menegaskan bahwa keputusan terkait UMP Jakarta 2026 telah ditandatangani dan bersifat final. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menunggu waktu pengumuman resmi sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Tak Perlu Turun! Cara Hilangkan Suara Decit Rem Usai Menerjang Genangan Air!
Proses Panjang Dewan Pengupahan
Menurut Pramono, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan berulang kali sebelum rekomendasi akhir diserahkan kepada Gubernur.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono.
Tetap Berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023
Dalam menetapkan UMP 2026, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Kenapa UMP Jakarta 2026 Baru Diumumkan Hari Ini?
Pemerintah pusat menetapkan batas waktu pengumuman UMP secara nasional. Pemprov DKI Jakarta:
-
Menyelesaikan pembahasan lebih awal
-
Menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub)
-
Menunggu waktu resmi pengumuman agar tidak melanggar prosedur
Pramono memastikan bahwa keputusan sudah final dan tidak akan berubah.
Komitmen Taat Regulasi
“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP Nomor 51. Itulah yang kami gunakan sebagai acuan,” tegas Pramono.
Tak Hanya UMP, Ada Insentif Tambahan untuk Buruh
Menjawab aspirasi buruh yang menuntut kesejahteraan lebih luas, Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan insentif tambahan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) UMP 2026.
Insentif Transportasi, Pangan, dan Kesehatan
Insentif tersebut meliputi:
- Transportasi
- Pangan
- Layanan kesehatan
Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban hidup pekerja di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.
UMP Jakarta 2026 Jadi Penentu Iklim Ketenagakerjaan
Besaran UMP Jakarta 2026 akan menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan kombinasi kenaikan UMP dan insentif, Pemprov DKI Jakarta berharap stabilitas ekonomi dan sosial tetap terjaga.
Baca Juga: NEW ADV 160 Road Sync: Skutik Tangguh Pilihan Touring Sejati, Siap Lintasi Aspal dan Medan Berat!
Kesimpulan
Pengumuman UMP Jakarta 2026 oleh Gubernur Pramono Anung hari ini menandai berakhirnya proses panjang penetapan upah minimum. Dengan keputusan final yang disertai insentif tambahan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan dan adaptif terhadap kebutuhan buruh maupun dunia usaha.


