APAAJA.NET – Kebijakan pajak mobil listrik Rp 0 persen resmi diterapkan pemerintah sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional. Kendaraan listrik kini menikmati insentif besar berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Namun di balik kebijakan pro-lingkungan ini, muncul kekhawatiran serius: apakah pendapatan asli daerah (PAD) terancam anjlok?
Dasar Aturan Pajak Mobil Listrik Rp 0 Persen
Permendagri No. 8 Tahun 2024 Jadi Landasan Utama
Pembebasan pajak kendaraan listrik diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 10, ditegaskan bahwa:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0 persen
- Berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum orang, hingga angkutan barang
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga dikenakan tarif 0 persen
Artinya, pemilik mobil listrik maupun motor listrik tidak membayar PKB sama sekali.
Baca Juga: Terkuak! Quantum Computing Disebut Bakal Mengubah Dunia Teknologi Lebih Cepat dari Internet
Biaya yang Tetap Dibayar Pemilik Kendaraan Listrik
Hanya SWDKLLJ Saat Perpanjang STNK
Meski PKB dibebaskan, pemilik kendaraan listrik tetap wajib membayar:
- Mobil listrik: SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
- Motor listrik: SWDKLLJ sebesar Rp 35.000
Biaya ini dibayarkan saat perpanjangan STNK tahunan dan tidak termasuk pajak daerah.
Aturan Khusus Pajak Mobil Listrik di Jakarta
Pergub DKI Jakarta No. 38 Tahun 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas kebijakan ini melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023. Beberapa poin pentingnya:
- PKB kendaraan listrik pribadi dan barang: 0%
- PKB kendaraan listrik angkutan umum orang dan barang: 0%
- Tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari BBM ke listrik
- Kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya bebas pajak progresif
- Penyerahan kepemilikan kendaraan listrik bebas BBNKB
Kebijakan ini menjadikan Jakarta sebagai daerah paling agresif dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.
Baca Juga: Resmi Diperkenalkan! John Herdman Janji Era Baru Timnas Indonesia, Suporter Dibuat Penasaran
Ancaman Serius bagi Pendapatan Daerah
PKB Selama Ini Jadi Tulang Punggung PAD
Di sisi lain, kebijakan pajak kendaraan listrik 0 persen memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah. Pasalnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, menegaskan bahwa peralihan masyarakat dari kendaraan BBM ke listrik berpotensi mengguncang stabilitas fiskal daerah.
“Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Tanpa strategi diversifikasi yang matang, kebijakan kendaraan listrik bisa berdampak besar,” ujarnya.
Perlu Strategi Baru Hadapi Era Kendaraan Listrik
Diversifikasi Pendapatan Jadi Kunci
Pakar dan legislator menilai, pemerintah daerah harus mulai:
- Mencari sumber PAD alternatif
- Menyesuaikan struktur pajak daerah
- Menyiapkan kebijakan transisi jangka panjang
Tanpa langkah strategis, lonjakan populasi kendaraan listrik bisa menjadi bom waktu fiskal bagi daerah.
Baca Juga: Jarang tapi Nyata, Ini Dampak Kekurangan Vitamin C pada Anak yang Perlu Diwaspadai
Kesimpulan
Kebijakan pajak mobil listrik Rp 0 persen memang memberi insentif besar bagi masyarakat dan mendukung agenda lingkungan. Namun di sisi lain, aturan ini berpotensi menggerus pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada PKB. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama, merumuskan strategi agar transisi kendaraan listrik tidak berujung pada krisis penerimaan daerah.


