Pajak Mobil Listrik Rp 0 Resmi Berlaku, Daerah Terancam Kehilangan Pendapatan Triliunan? Ini Dasar Aturannya!

APAAJA.NET Kebijakan pajak mobil listrik Rp 0 persen resmi diterapkan pemerintah sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional. Kendaraan listrik kini menikmati insentif besar berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Namun di balik kebijakan pro-lingkungan ini, muncul kekhawatiran serius: apakah pendapatan asli daerah (PAD) terancam anjlok?

Dasar Aturan Pajak Mobil Listrik Rp 0 Persen

Permendagri No. 8 Tahun 2024 Jadi Landasan Utama

Pembebasan pajak kendaraan listrik diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 10, ditegaskan bahwa:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0 persen
  • Berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum orang, hingga angkutan barang
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga dikenakan tarif 0 persen

Artinya, pemilik mobil listrik maupun motor listrik tidak membayar PKB sama sekali.

Baca Juga: Terkuak! Quantum Computing Disebut Bakal Mengubah Dunia Teknologi Lebih Cepat dari Internet

Biaya yang Tetap Dibayar Pemilik Kendaraan Listrik

Hanya SWDKLLJ Saat Perpanjang STNK

Meski PKB dibebaskan, pemilik kendaraan listrik tetap wajib membayar:

  • Mobil listrik: SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
  • Motor listrik: SWDKLLJ sebesar Rp 35.000

Biaya ini dibayarkan saat perpanjangan STNK tahunan dan tidak termasuk pajak daerah.

Aturan Khusus Pajak Mobil Listrik di Jakarta

Pergub DKI Jakarta No. 38 Tahun 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas kebijakan ini melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023. Beberapa poin pentingnya:

  1. PKB kendaraan listrik pribadi dan barang: 0%
  2. PKB kendaraan listrik angkutan umum orang dan barang: 0%
  3. Tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari BBM ke listrik
  4. Kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya bebas pajak progresif
  5. Penyerahan kepemilikan kendaraan listrik bebas BBNKB

Kebijakan ini menjadikan Jakarta sebagai daerah paling agresif dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan! John Herdman Janji Era Baru Timnas Indonesia, Suporter Dibuat Penasaran

Ancaman Serius bagi Pendapatan Daerah

PKB Selama Ini Jadi Tulang Punggung PAD

Di sisi lain, kebijakan pajak kendaraan listrik 0 persen memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah. Pasalnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, menegaskan bahwa peralihan masyarakat dari kendaraan BBM ke listrik berpotensi mengguncang stabilitas fiskal daerah.

“Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Tanpa strategi diversifikasi yang matang, kebijakan kendaraan listrik bisa berdampak besar,” ujarnya.

Perlu Strategi Baru Hadapi Era Kendaraan Listrik

Diversifikasi Pendapatan Jadi Kunci

Pakar dan legislator menilai, pemerintah daerah harus mulai:

  • Mencari sumber PAD alternatif
  • Menyesuaikan struktur pajak daerah
  • Menyiapkan kebijakan transisi jangka panjang

Tanpa langkah strategis, lonjakan populasi kendaraan listrik bisa menjadi bom waktu fiskal bagi daerah.

Baca Juga: Jarang tapi Nyata, Ini Dampak Kekurangan Vitamin C pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Kesimpulan

Kebijakan pajak mobil listrik Rp 0 persen memang memberi insentif besar bagi masyarakat dan mendukung agenda lingkungan. Namun di sisi lain, aturan ini berpotensi menggerus pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada PKB. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama, merumuskan strategi agar transisi kendaraan listrik tidak berujung pada krisis penerimaan daerah.

Related Posts

Indonesia Siap Jadi Raja Robot AI Asia Tenggara? Ini Inovasi, Tantangan, dan Masa Depannya
  • January 6, 2026

APAAJA.NET – Di tengah gelombang Revolusi Industri 4.0, Indonesia mulai memantapkan langkah sebagai calon pusat inovasi robot AI di Asia Tenggara. Pertumbuhan adopsi kecerdasan buatan mendorong universitas, startup, hingga BUMN…

Read More

Continue reading
UMP Jakarta 2026 Akhirnya Diumumkan Hari Ini! Pramono Janjikan Kenaikan Plus Insentif Tambahan
  • December 24, 2025

APAAJA.NET – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akhirnya memasuki babak akhir. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan besaran UMP terbaru hari ini, Rabu (24/12/2025), sekitar pukul 15.15…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *