APAAJA.NET – Lupa Bayar Utang Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya?
Tanpa disadari, waktu terus berjalan dan bulan suci Ramadhan kembali datang. Tak sedikit umat Islam yang baru menyadari masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum ditunaikan.
Kondisi ini kerap dialami oleh banyak orang, bukan karena unsur kesengajaan, melainkan adanya halangan syar’i. Bagi perempuan, utang puasa umumnya disebabkan oleh siklus menstruasi. Sementara bagi lainnya, faktor seperti sakit berkepanjangan, perjalanan jauh (musafir), atau kondisi tertentu membuat puasa tidak bisa dijalankan secara penuh.
Menjelang Ramadhan, pertanyaan pun muncul: apakah utang puasa masih bisa diganti? Dan bagaimana hukumnya jika belum dibayar sampai Ramadhan berikutnya?
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan Adalah Wajib
Menanggapi kebingungan tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah, menegaskan bahwa meng-qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang meninggalkannya.
Qadha Puasa Harus Dilakukan Sebelum Ramadhan Berikutnya
“Pelaksanaan qadha puasa harus ditunaikan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya,” jelas Khasan.
Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun yang meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena sakit, bepergian jauh, maupun sebab syar’i lainnya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa tanpa menunda-nunda.
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Dunia Logistik, Om Adil Memilih Senyum sebagai Strategi Menghadapi Masalah
Bagaimana Jika Utang Puasa Belum Dibayar Hingga Ramadhan Berikutnya?
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang belum sempat mengganti puasa hingga Ramadhan berikutnya kembali hadir. Menurut Khasan, kondisi ini memiliki konsekuensi tambahan dalam hukum Islam.
Wajib Qadha dan Tambahan Fidyah
“Apabila sudah melewati waktu tersebut, ada beberapa tata cara qadha puasa Ramadhan yang perlu dilakukan,” ujar Khasan.
Ia menjelaskan, ketika seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa saat Ramadhan berikutnya tiba, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah tetap mengganti puasa (qadha) dan ditambah membayar fidyah.
“Caranya dengan berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan,” tambahnya.
Fidyah tersebut biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat.
Baca Juga: Jasad Syafiq Ali Ditemukan Dekat Puncak Gunung Slamet, Lokasinya Hanya 50 Meter dari Kawah
Kesimpulan
Utang puasa Ramadhan tidak boleh dianggap sepele. Hukum qadha puasa adalah wajib, dan idealnya ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika terlambat, maka kewajiban tidak hanya mengganti puasa, tetapi juga membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.
Dengan memahami aturan ini, umat Islam diharapkan bisa lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban dan menyambut Ramadhan dengan hati yang tenang serta ibadah yang sempurna.

