APAAJA.NET – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan bantuan operasional pendidikan untuk madrasah dan Raudhatul Athfal (RA). Program ini menjadi kabar baik karena Dana BOS Madrasah-BOP RA untuk Gaji Guru Honorer Cair secara bertahap mulai 9 Maret 2026.
Penyaluran dilakukan kepada lembaga yang telah menyelesaikan persyaratan administratif. Dengan adanya bantuan ini, madrasah swasta diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru di lembaga pendidikan Islam.
Bantuan Operasional Bisa Digunakan untuk Guru Non-ASN
Dana bantuan operasional ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan sekolah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran honor tenaga pengajar.
Khususnya bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikasi atau belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya program ini, madrasah dapat membantu memenuhi kebutuhan honor guru yang selama ini masih terbatas.
Total Anggaran Capai Rp4,5 Triliun
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk mendukung operasional madrasah dan RA.
Dana tersebut disalurkan kepada sekitar 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya adalah:
-
Rp4,1 triliun untuk 52.000 madrasah swasta
-
Rp428 miliar untuk 31.000 lembaga RA
Besarnya anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan berbasis madrasah.
Dana Disalurkan Langsung ke Rekening Lembaga
Untuk mempermudah proses pencairan, sistem penyaluran bantuan kini dilakukan langsung melalui rekening masing-masing lembaga.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan kepada madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen melalui sistem DMRKAM.
Jika masih ada lembaga yang belum melengkapi dokumen, Kemenag memberikan waktu tambahan agar proses pencairan tetap dapat berjalan secara paralel.
Penggunaan Dana Maksimal 60 Persen untuk Honor Guru
Meski dana bantuan dapat digunakan untuk membayar honor tenaga pengajar, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Madrasah diperbolehkan menggunakan maksimal 60 persen dari total dana untuk pembayaran guru. Sementara sisanya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembelajaran.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat segera dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan sebelum Idul Fitri sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal.
Baca Juga : TPG 405.438 Guru Madrasah Cair Maret 2026, Termasuk untuk Lulusan PPG 2025
Program Dana BOS Madrasah-BOP RA untuk Gaji Guru Honorer Cair menjadi dukungan penting bagi lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun, bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung operasional madrasah dan RA.
Lembaga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat segera mengecek rekening masing-masing untuk memastikan dana bantuan sudah diterima.



