Apindo Soroti Kenaikan Upah Tak Sejalan Produktivitas, Investor Industri Padat Karya Mulai Menjauh

APAAJA.NET Kalangan pengusaha melalui Apindo menilai persoalan kenaikan upah tak sejalan produktivitas kini menjadi isu serius bagi daya saing industri nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja disebut hanya tumbuh sekitar 2 persen per tahun, sedangkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7 hingga 8 persen. Ketimpangan ini dinilai menciptakan tekanan berlapis bagi dunia usaha dan pekerja.

Selain itu, rendahnya kontribusi sektor manufaktur yang hanya sekitar 19 persen membuat fungsi industri sebagai motor pencipta lapangan kerja belum optimal. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat sektor ini sebagai penggerak ekonomi nasional.

Akibatnya, persoalan kenaikan upah tak sejalan produktivitas bukan lagi sekadar isu pengupahan, tetapi juga menyentuh daya saing, investasi, hingga masa depan industri padat karya.

Produktivitas Stagnan, Upah Minimum Terus Naik

Gap Upah dan Produktivitas Kian Melebar

Apindo menegaskan pihaknya bukan menolak kenaikan upah minimum. Sebaliknya, pengusaha mendukung kesejahteraan pekerja yang lebih baik. Namun, ketika kenaikan upah berlangsung lebih cepat dibanding peningkatan produktivitas, maka muncul gap struktural yang memicu masalah baru.

Misalnya, dalam satu dekade terakhir rata-rata upah minimum naik konsisten di kisaran 7–8 persen. Sementara itu, pertumbuhan produktivitas tenaga kerja relatif stagnan dan tidak menunjukkan akselerasi signifikan.

Karena itu, kenaikan upah yang tidak dibarengi peningkatan skill dan output kerja justru membuat biaya produksi meningkat lebih cepat dibanding nilai tambah yang dihasilkan.

Buruh dan Pengusaha Sama-Sama Tertekan

Di satu sisi, pekerja merasa kesejahteraan belum benar-benar meningkat karena daya beli masih tergerus inflasi. Di sisi lain, pengusaha menghadapi beban biaya operasional yang terus naik.

Akibatnya, baik buruh maupun pelaku usaha berada dalam posisi yang sama-sama tertekan. Kondisi inilah yang dinilai membuat masalah pengupahan perlu dibenahi dari akar persoalan.

Investor Mulai Tinggalkan Industri Padat Karya

Salah satu dampak paling nyata dari kenaikan upah tak sejalan produktivitas adalah mulai bergesernya minat investor dari sektor manufaktur, khususnya industri padat karya. Ketidakpastian struktur upah dan kenaikan biaya produksi membuat sebagian investor memilih negara lain yang dinilai lebih kompetitif.

Lebih lanjut, industri padat karya sangat sensitif terhadap biaya tenaga kerja. Jika produktivitas tidak naik sebanding, margin usaha akan semakin tertekan.

Karena itu, banyak pengusaha menilai Indonesia perlu segera memperkuat reformasi ketenagakerjaan agar sektor manufaktur kembali menarik bagi investasi baru.

Solusi Apindo: Pelatihan Pekerja dan Zonasi Upah

Dana Pelatihan untuk Pekerja Aktif

Sebagai solusi, Apindo mengusulkan adanya dana pelatihan khusus bagi pekerja aktif. Tujuannya agar pekerja tidak terjebak pada jenis pekerjaan yang sama dari awal hingga pensiun.

Dengan pelatihan berkelanjutan, pekerja dapat meningkatkan keterampilan, naik kelas ke sektor bernilai tambah lebih tinggi, dan pada akhirnya memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Selain itu, peningkatan skill juga akan membantu perusahaan menaikkan produktivitas secara nyata.

Sistem Zonasi Upah Minimum

Apindo juga mengusulkan sistem zonasi upah minimum agar tidak terjadi ketimpangan terlalu lebar antarwilayah.

Misalnya, kota besar dapat masuk zona A dengan rentang upah tertentu, sedangkan daerah industri berkembang masuk zona B atau C. Dengan pola ini, struktur upah menjadi lebih merata dan risiko perpindahan tenaga kerja besar-besaran bisa ditekan.

Sebagai contoh, daerah seperti Jawa Tengah dinilai berpotensi kehilangan tenaga kerja ke Jawa Barat jika selisih upah terlalu tinggi.

Dialog Pengusaha dan Pekerja Jadi Kunci

Selain reformasi regulasi, Apindo menilai dialog langsung antara pengusaha dan pekerja perlu diperkuat sebelum pembahasan regulasi di DPR.

Dengan komunikasi yang lebih intens, pasal-pasal krusial terkait upah, produktivitas, dan mobilitas tenaga kerja bisa disepakati lebih awal. Dengan demikian, proses legislasi akan berjalan lebih mulus sekaligus menciptakan kepastian usaha.

Baca Juga: Di Forum IMF 2026, BI Yakinkan Investor Global Soal Stabilitas Ekonomi RI

Persoalan kenaikan upah tak sejalan produktivitas menjadi tantangan besar bagi industri Indonesia. Ketika produktivitas hanya naik sekitar 2 persen, sementara upah minimum meningkat 7–8 persen, maka tekanan terhadap sektor manufaktur dan investasi menjadi semakin besar.

Karena itu, solusi tidak cukup hanya lewat kenaikan upah. Pelatihan pekerja, reformasi sektor manufaktur, serta penerapan zonasi upah menjadi langkah penting agar kesejahteraan pekerja dan daya saing industri bisa tumbuh bersama.

Related Posts

Restitusi Pajak Direvisi Mulai 1 Mei 2026, Wajib Pajak Harus Siap Hadapi Pengawasan Lebih Ketat
  • April 14, 2026

APAAJA.NET – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyiapkan kebijakan baru terkait restitusi pajak direvisi yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Revisi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan…

Read More

Continue reading
Kedelai Tak Mahal! Kementan Pastikan Harga Rp 11.500/Kg, Tahu Tempe Tetap Aman dan Stabil
  • April 11, 2026

APAAJA.NET – Kedelai tak mahal kembali menjadi perhatian pemerintah di tengah kekhawatiran masyarakat soal kenaikan harga bahan pokok. Melalui Kementerian Pertanian, pemerintah menegaskan bahwa harga kedelai masih dalam kondisi aman…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *