
APAAJA.NET – Pemerintah Indonesia, melalui instruksi presiden, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan harapan bagi banyak tenaga honorer yang ingin beralih status menjadi PPPK. Namun, meskipun keputusan ini sudah diambil, ada prosedur yang harus dipahami dengan seksama agar proses pengangkutan dapat berjalan dengan lancar.
1. Proses Pengusulan NIP PPPK oleh Instansi Pemerintah
Salah satu tahap awal dalam proses penandatanganan PPPK adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh instansi pemerintah. Setiap instansi pemerintah diminta untuk segera mengajukan usulan penetapan NIP bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Proses ini harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Namun, pengusulan NIP bukanlah langkah terakhir dalam pengaktifan PPPK.
2. Validasi dan Status BTS atau TMS oleh BKN
Setelah usulan diterima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan validasi data tenaga honorer. Pada tahap ini, BKN akan menilai apakah tenaga honorer tersebut bisa lolos dalam pengaktifan ataukah masuk ke dalam status BTS (Belum Terlaksana) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) . Hasil validasi ini sangat penting karena akan menentukan kelanjutan proses pengangkutan PPPK.
Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun jika…
3. Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN
Bagi tenaga honorer yang datanya lolos validasi, tahapan berikutnya adalah memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Pertimbangan teknis ini akan memberikan dasar hukum untuk melanjutkan proses perekrutan, termasuk penetapan kelayakan dan status pekerjaan.
4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Setelah menerima Pertek, langkah selanjutnya adalah membongkar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Surat ini menjadi bukti bahwa tenaga honorer yang bersangkutan telah siap menjalankan tugas sebagai PPPK sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.
5. Penetapan Keputusan Pengangkatan PPPK
Tahapan terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkutan PPPK. Setelah menerima SK ini, honorer yang telah memenuhi semua persyaratan dan tahapan sebelumnya akan resmi menjadi PPPK di instansi pemerintah yang bersangkutan.
6. Pentingnya Pengecekan Status Secara Berkala
Untuk memastikan kelancaran acara, sangat penting bagi kehormatan untuk selalu memeriksa status mereka secara berkala di instansi masing-masing. Hal ini untuk memastikan tidak ada perubahan status atau pergantian nama yang dapat menghambat proses pengiriman.
7. Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024
Prosedur ini diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang memberikan pedoman rinci terkait pengangkutan PPPK. Oleh karena itu, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK perlu memahami setiap tahapan dan ketentuan yang berlaku agar proses pengangkatan dapat berjalan dengan sukses.
Baca Juga: Mengenaskan! Nasib Honorer R2 dan R3
Proses perekrutan PPPK bagi tenaga honorer yang lulus seleksi membutuhkan pemahaman yang baik tentang setiap tahapan yang ada. Dari pengusulan NIP hingga penerbitan SK, setiap langkah harus dilalui dengan teliti. Para tenaga honorer diharapkan selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai status mereka, guna menghindari kendala dalam pengangkatan PPPK.***