Kabar Baik! Batas Penghasilan Rumah Subsidi di Jabodetabek

APAAJA.NET – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan kabar gembira bagi masyarakat Jabodetabek. Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan bahwa batas penghasilan penerima rumah subsidi dinaikkan secara signifikan.

Mulai 21 April 2025, batas penghasilan untuk warga lajang ditingkatkan dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta, sementara untuk yang sudah menikah atau berkeluarga, dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta.

Alasan Naiknya Batas Penghasilan Rumah Subsidi

Hidup di Jabodetabek Kian Mahal

Peningkatan ini didasarkan pada kajian bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengungkapkan bahwa biaya hidup di Jabodetabek jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Menyesuaikan Desil 8 BPS

Kepala BPS, Amalia Widyasanti, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan klasifikasi Desil 8, yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan menengah bawah yang masih memerlukan dukungan subsidi.

Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun jika…

Dampak Positif bagi Masyarakat

  • Lebih Banyak yang Terjangkau Rumah Pertama Kenaikan batas penghasilan memungkinkan lebih banyak kalangan muda dan keluarga baru mengakses FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) serta SSB (Subsidi Selisih Bunga).

  • Menghindari Sewa Jangka Panjang Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk segera memiliki rumah sendiri, alih-alih menyewa dalam jangka panjang.

Syarat Utama Penerima Rumah Subsidi

Untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan baru ini, berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Belum pernah memiliki rumah

  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah

  • Memiliki domisili di Jabodetabek

  • Penghasilan sesuai batas maksimal (Rp12 juta untuk lajang, Rp13 juta untuk menikah)

  • Memiliki dokumen penghasilan yang sah (slip gaji, NPWP, surat keterangan kerja)

Program Terkait Rumah Subsidi

  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

  • SSB (Subsidi Selisih Bunga)

  • BUM (Bantuan Uang Muka)

Baca Juga: Golongan Tenaga Honorer Dapat Tunjangan Selain Gaji Pokok

 Manfaatkan Kesempatan Ini!

Kebijakan terbaru dari Kementerian PKP ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jabodetabek. Jangan lewatkan momen berharga untuk memiliki rumah pertama dengan harga terjangkau dan syarat yang semakin fleksibel.***

Related Posts

RPJMD Purbalingga 2025–2029 Disepakati, Pembangunan Inklusif
  • April 15, 2025

APAAJA.NET – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota…

Read More

Continue reading
Jadwal Libur dan Long Weekend April 2025
  • April 15, 2025

APAAJA.NET – Jadwal Libur dan Long Weekend April adalah momen yang paling dinantikan banyak orang untuk melepas penat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat dari rutinitas harian. Kabar baiknya, bulan…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *