Waspada! Ini 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK

APAAJA.NET – Kabar pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memang menjadi angin segar yang sangat dinanti. Namun, jangan senang dulu. Tidak semua honorer yang sudah ditetapkan otomatis lolos dan sah menjadi ASN. Ada beberapa ketentuan yang bisa menyebabkan pembatalan pengangkatan PPPK, seperti yang tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025: Aturan yang Harus Diketahui Honorer

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan sah pembatalan pengangkatan PPPK paruh waktu. Jika tidak diperhatikan, ini bisa menjadi bumerang bagi para honorer.

3 Penyebab Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  1. Mengundurkan Diri Bila seorang honorer menyatakan mengundurkan diri secara tertulis, maka proses pengangkatan otomatis dibatalkan.

  2. Dianggap Mengundurkan Diri Honorer yang tidak hadir atau tidak melanjutkan proses administrasi dalam waktu yang ditentukan dapat dianggap mengundurkan diri.

  3. Meninggal Dunia Secara otomatis, jika honorer yang bersangkutan meninggal sebelum SK pengangkatan diterbitkan, maka pengangkatan dibatalkan.

Baca Juga: BKN Umumkan Progres Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Kategori Honorer yang Tidak Akan Diangkat

Selain 3 alasan pembatalan di atas, terdapat juga kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, meski pernah ikut seleksi sebelumnya:

  • Honorer yang datanya sudah tercatat di database BKN.

  • Honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tapi tidak lulus.

  • Honorer yang pernah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos.

Ketiga poin ini menjadi dasar yang tidak dapat diganggu gugat, dan harus diterima oleh para honorer yang terdampak.

Baca Juga: Info Pengangkatan PPPK: Wajib Paham Begini Prosedurnya

Bagi para honorer, penting untuk memahami bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas. Ada regulasi yang harus diikuti dan ketentuan yang bisa membatalkan peluang tersebut. Maka dari itu, selalu pantau informasi resmi dan persiapkan diri sebaik mungkin agar tidak terganjal oleh aturan yang berlaku.***

Related Posts

70 Tahun CIMB Niaga: Bukti Nyata Kepedulian pada UMKM, Pilar Ekonomi Indonesia yang Tak Tergantikan
  • September 13, 2025

APAAJA.NET – UMKM telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Mereka menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor riil, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Menyadari peran vital ini, CIMB Niaga di usia…

Read More

Continue reading
Tragedi Banjir Denpasar: Ruko Ambruk, 4 Orang Meninggal Dunia
  • September 11, 2025

APAAJA.NET – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada Rabu (10/9/2025) menelan korban jiwa. Sebuah ruko di Jalan Hasanudin Kumbasari, Denpasar, roboh akibat derasnya arus banjir. Dari insiden…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *