
APAAJA.NET – Banyak umat Islam bertanya-tanya, apakah tidur membatalkan wudhu? Apakah terkantuk-kantuk saat berwudhu sudah membuat wudhu batal? Bagaimana hukum berbaring tanpa tidur? Untuk memahami hal ini dengan benar, mari kita simak penjelasan berdasarkan dalil syar’i dan pendapat para ulama.
Dalil Tentang Tidur dan Wudhu
Dalam sebuah hadis riwayat Anas bin Malik disebutkan:
“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.” (HR. Anas bin Malik)
Qatadah juga meriwayatkan bahwa Anas berkata:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat tanpa memperbarui wudhu.”
Dari dua riwayat ini, dapat dipahami bahwa tidur ringan atau sekadar terkantuk tidak membatalkan wudhu. Namun, bagaimana dengan tidur lelap?
Baca Juga: Ganti Puasa Ramadhan Jangan Lupa! Ini Bacaan Niat dan Waktu
Pendapat Ulama: Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?
1. Tidur Lelap Membatalkan Wudhu
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidur yang dalam dan menyebabkan hilangnya kesadaran membatalkan wudhu. Ini berdasarkan hadis dari Shifwan bin ‘Assal:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami, jika kami bersafar, maka cukup mengusap sepatu kami selama tiga hari, kecuali jika batal wudhu karena buang air besar, kencing, atau tertidur, kecuali dalam keadaan junub.”
Tokoh-tokoh seperti Syaikh Al-Albani, Abu Hurairah, Hasan Al-Bashri, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri mendukung pendapat ini. Mereka menilai tidur lelap bisa menyebabkan keluarnya hadats tanpa disadari, sehingga membatalkan wudhu.
2. Tidur Ringan Tidak Membatalkan Wudhu
Sebaliknya, ada ulama yang berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu kecuali jika dalam posisi yang memungkinkan keluarnya hadats, seperti tidur sambil berbaring atau bersandar penuh hingga hilang kontrol tubuh.
K.H. Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan:
“Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang lelap hingga hilang kesadaran.”
Artinya, jika hanya tertidur ringan dalam posisi duduk dengan pantat tetap menempel di tanah atau kursi, wudhu tetap sah.
Apa Saja yang Membatalkan Wudhu?
Mengutip kitab Safinatun Naja karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, berikut adalah empat hal utama yang membatalkan wudhu:
1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Termasuk angin, urine, kotoran, atau cairan lainnya.
2. Hilangnya Kesadaran
Pingsan, mabuk, tidur lelap, atau gangguan mental.
3. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis Non-Mahram
Dengan syarat tidak ada penghalang dan kedua pihak telah baligh.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Baik disengaja maupun tidak.
Hukum Tidur dan Wudhu
Apakah tidur membatalkan wudhu? Jawabannya tergantung dari jenis tidur dan posisi tubuh:
– Tidur ringan dalam posisi duduk atau sujud yang tidak menyebabkan hilangnya kontrol tubuh tidak membatalkan wudhu.
– Tidur lelap, terutama dalam posisi berbaring atau bersandar penuh membatalkan wudhu dan perlu diperbarui sebelum shalat.
Sebagai kehati-hatian, bila ragu, sebaiknya memperbarui wudhu agar ibadah menjadi lebih khusyuk dan sah di hadapan Allah SWT.***