
APAAJA.NET – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3A melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tersebut akan mulai dicairkan pada bulan Mei 2025, dan disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing PNS.
Golongan 3A sendiri merupakan salah satu golongan penting di struktur kepegawaian PNS, umumnya diisi oleh lulusan sarjana (S1) atau setara yang baru masuk dalam birokrasi pemerintahan. Dalam sistem penggajian PNS, semakin lama masa kerja seseorang, maka semakin besar pula gaji yang diterima.
Daftar Rincian Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0–10 Tahun (Cair Mei 2025)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS golongan 3A sesuai masa kerja:
-
Masa kerja 0–1 tahun: Rp2.785.700
-
Masa kerja 2–3 tahun: Rp2.873.500
-
Masa kerja 4–5 tahun: Rp2.964.000
-
Masa kerja 6–7 tahun: Rp3.057.300
-
Masa kerja 8–9 tahun: Rp3.153.600
Gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima secara rutin maupun tahunan.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Tak Goyahkan Komitmen Prabowo Jaga Program Makan Bergizi Gratis
Tunjangan Tambahan untuk PNS Golongan 3A
Selain gaji pokok, PNS golongan 3A juga menerima beragam tunjangan, yang diberikan untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja.
Tunjangan Bulanan:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan umum/fungsional
-
Tunjangan makan
Tunjangan Tahunan:
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Gaji ke-13
Seluruh tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur sipil negara kepada bangsa dan negara.
Tujuan Penyesuaian Gaji dan Tunjangan PNS
Penyesuaian gaji melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara beban kerja dan penghasilan, serta mendorong profesionalisme dan kinerja yang optimal. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Apa Itu Bonus Demografi? Ini Keuntungan dan Tantangan yang Perlu Dipahami
Gaji PNS golongan 3A untuk masa kerja 0 hingga 10 tahun telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan mulai dicairkan pada Mei 2025. Di samping gaji pokok, para PNS juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan tetap dan berkala, baik bulanan maupun tahunan. Informasi ini penting bagi para calon ASN maupun PNS aktif yang ingin mengetahui rincian hak finansial mereka.