
APAAJA.NET – Permasalahan mafia tanah kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa negara harus lebih peka terhadap kasus-kasus mafia tanah yang kerap merugikan rakyat kecil. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap praktik kejahatan ini dan harus bertindak tegas.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf di Bantul, Yogyakarta.
Kasus Mbah Tupon: Gambaran Nyata Korban Mafia Tanah
Sahroni mengungkapkan, tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diduga direbut mafia tanah. Parahnya, sertifikat tanah tersebut telah berganti nama dan bahkan diagunkan ke bank senilai Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuan korban.
Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian pada 14 April 2025 dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Ahmad Sahroni menilai bahwa kasus Mbah Tupon hanyalah satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah yang sering menimpa warga, terutama lansia dan ahli waris yang minim pemahaman soal administrasi pertanahan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perlu Evaluasi dan Audit Parkir Liar
Negara Diminta Tegas dan Edukatif
Dalam keterangannya, Sahroni menekankan dua langkah penting:
-
Edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami persoalan surat menyurat tanah.
-
Tindakan tegas kepada para mafia tanah, tanpa alasan administratif yang menghambat penanganan kasus.
Dia mendesak Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, menggunakan hati nurani dalam penyelesaiannya, serta memastikan pengembalian hak tanah kepada korban. “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” tegas Sahroni.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pesan Slank untuk Tetap Bersatu Usai Kepergian Bunda Iffet
Harapan untuk Masa Depan: Perlindungan Hak Rakyat
Kasus mafia tanah seperti yang dialami Mbah Tupon menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak rakyat atas tanah. Negara diharapkan hadir dan bertindak tegas agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.
Kita semua berharap agar korban seperti Mbah Tupon mendapatkan keadilan, dan negara bisa menjadi pelindung nyata bagi rakyat kecil yang rentan terhadap praktik kecurangan semacam ini.***