Ruh Tertahan Karena Utang: Penjelasan Ustadz Muhaimin Yasin

APAAJA.NET – Penjelasan ruh menggantung karena utang, utang adalah bagian dari kehidupan manusia, mulai dari nominal kecil seperti meminjam uang untuk kebutuhan pokok hingga jumlah besar dalam bisnis miliaran. Namun dalam perspektif Islam, utang bukan sekadar persoalan duniawi. Ustadz Muhaimin Yasin, alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat, mengingatkan bahwa utang yang belum lunas dapat berdampak serius di akhirat, bahkan dapat menahan ruh seseorang setelah wafat.

Ruh Orang Beriman Bisa Tertahan Karena Utang

Mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

“Ruh orang beriman akan menggantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.” (HR. Tirmidzi)

Makna dari “menggantung” ini dijelaskan oleh para ulama sebagai kondisi di mana ruh tidak bisa merasakan nikmat akhirat, tertunda masuk surga, atau tidak berkumpul dengan ruh orang-orang saleh hingga utangnya diselesaikan.

Baca Juga: Karim Racing Team Ambil Bagian di MCR Boyolali, Wujud Nyata Dukungan Balap Tanah Air

Empat Penjelasan ruh menggantung karena utang

  1. Mazharuddin Az-Zaidani: Ruh tidak akan masuk surga atau merasakan kelezatan hingga utang dilunasi.
  2. Syekh Hasan bin ‘Ali al-Fayumi: Ruh akan merasakan penderitaan selama utang belum dilunasi.
  3. Imam An-Nawawi: Ruh tertahan dari kemuliaan akhirat sampai tanggungan utangnya selesai.
  4. Syekh Ali al-Qari (al-‘Iraqi): Penghakiman amal tertunda hingga utang lunas, tidak langsung diputuskan nasibnya.

Utang Tidak Bisa Diabaikan Walau Sudah Meninggal

Islam memberikan perhatian besar terhadap hak sesama manusia. Bahkan dalam kasus kematian, utang tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh ahli waris, atau orang lain yang rela membantu melunasinya.

Ustadz Muhaimin mengingatkan bahwa utang bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut hak hamba dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Pengecualian dan Keringanan

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits ini tidak berlaku untuk para nabi karena posisi khusus mereka.
Sedangkan menurut Syekh al-Mubarakfuri, hukuman ruh menggantung tidak berlaku bagi mereka yang tidak meninggalkan warisan namun berniat kuat untuk melunasi utang semasa hidup.

Pelajaran dari Hadits: Nabi Tidak Menyalatkan Jenazah yang Masih Berutang

Nabi Muhammad SAW pernah menolak menyalatkan jenazah seorang sahabat yang masih memiliki utang hingga ada sahabat lain yang bersedia menanggungnya. Ini menunjukkan betapa beratnya urusan utang dalam Islam.

Baca Juga: Arshaka Ransi Girendra, Pembalap Cilik Berbakat dari Islamic Primary School Ar-Ruhama Tangerang Selatan

Lunasi Utang Sebelum Terlambat

  • Utang harus diperlakukan sebagai tanggung jawab moral dan spiritual, bukan hanya kewajiban finansial.
  • Jangan menunda pelunasan utang, terutama jika sudah memasuki usia tua atau menghadapi risiko kematian.
  • Jika kita meninggal dan masih memiliki utang, beban tersebut bisa memengaruhi kondisi ruh di alam barzakh.

“Semoga kita semua dijauhkan dari utang yang belum terselesaikan, dan dimudahkan untuk menunaikan hak-hak sesama manusia. Aamiin.***

Related Posts

Zakat Fitrah: Penyempurna Puasa Ramadan
  • April 30, 2025

APAAJA.NET – Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban menjelang hari raya Idul Fitri, namun juga memiliki makna spiritual yang mendalam sebagai penyempurna puasa Ramadan. Hal ini menjadi pokok bahasan dalam…

Read More

Continue reading
Manfaat Cerita Sebelum Tidur untuk Anak
  • April 29, 2025

APAAJA.NET – Momen bercerita sebelum tidur bukan sekadar ritual penutup hari, melainkan aktivitas penuh makna yang membentuk ikatan emosional antara orang tua dan anak. Di tengah rutinitas harian yang padat,…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *