
APAAJA.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kali ini terkait proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT pada tahun 2016. Sebanyak 3 tersangka korupsi. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek tanpa anggaran sah dan tanpa proses pengadaan yang semestinya.
Ini Daftar Tersangka dan Perannya
1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi)
Merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Ia menandatangani kontrak kerja sama pada 1 Juli 2016 dengan Navayo International AG, perusahaan yang dipimpin oleh tersangka lainnya, GK.
Nilai kontraknya mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta, meski tidak ada anggaran yang tersedia di Kemhan untuk proyek ini.
2. Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH)
Baca Juga: Pemkab Nias Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2025
Bertindak sebagai Tenaga Ahli Satelit di Kemhan. Ia memberikan rekomendasi aktif terhadap Navayo sebagai penyedia jasa.
ATVDH juga diduga menyiapkan sertifikat kinerja palsu (Certificate of Performance/CoP) untuk memuluskan klaim pekerjaan yang belum diverifikasi secara fisik.
3. Gabor Kuti (GK)
CEO Navayo International AG. Perusahaannya ditunjuk tanpa lelang atau proses pengadaan resmi. GK bersama ATVDH menyusun dokumen CoP fiktif.
Barang yang disebut telah dikirim, tidak pernah diperiksa secara nyata oleh Kemhan. Persetujuan dokumen dilakukan oleh Leonardi dan seorang purnawirawan jenderal lainnya, Mayor Jenderal TNI (Purn) BH.
Tanpa Anggaran dan Tanpa Pemeriksaan Barang
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara tidak sah.
Kontrak ditandatangani tanpa alokasi anggaran, penunjukan dilakukan tanpa mekanisme pengadaan, dan klaim pekerjaan tanpa verifikasi langsung.
“CoP disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa ada pemeriksaan barang terlebih dahulu,” ujar Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
-
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
-
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-
Jo. Pasal 64 KUHP
-
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor
Baca Juga: Jasa Marga Wajib Utamakan Keselamatan dan Angkutan Umum di Jalan Tol
Kasus ini menambah daftar panjang skandal di sektor pertahanan yang menggunakan dana besar namun minim pengawasan. Kejagung memastikan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka lainnya.***