
APAAJA.NET – Semarang, 12 Mei 2025 – Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agus Semarang (MAS) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk segera melunasi tunggakan sewa lahan relokasi pedagang Barito Baru yang berada di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Sambirejo, Gayamsari. Lahan seluas 2,5 hektare tersebut sudah ditempati ratusan pedagang sejak 2017.
Sekretaris Yayasan, Drs. H. Ahyani menyebut bahwa, Pemkot tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 2023 hingga Mei 2025, meskipun sebelumnya pembayaran berjalan lancar dari 2018 hingga 2022.
“Kami urusannya dengan Pemkot Semarang, karena mereka yang merelokasi pedagang. Sejak 2023 tidak ada kejelasan, padahal sudah kami surati,” ujar Ahyani.
Baca Juga: Manfaat Soda Kue untuk Diabetes: Cara Alami Menurunkan Gula Darah dan Menyehatkan Pankreas
Yayasan Siapkan Apraisal Baru, Tapi Pemkot Belum Respon
Menurut Ahyani, pihaknya sudah berinisiatif menyusun apraisal baru untuk memperbarui nominal sewa lahan sesuai standar terkini. Namun, belum ada respons resmi dari Pemkot Semarang, meskipun komunikasi lisan sempat terjadi.
“Awal 2025 kami juga sudah rapat dengan dinas terkait. Mereka minta apraisal baru, dan itu sudah kami penuhi. Tapi belum ada realisasi pembayaran,” tambahnya.
Pemkot Minta Surat Resmi, Pedagang Resah Akan Masa Depan
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, mengakui adanya komunikasi lisan namun menyatakan belum menerima laporan resmi secara tertulis dari pihak yayasan.
“Kalau ada tunggakan, jangan hanya disampaikan secara lisan, tapi buat secara tertulis agar bisa ditindaklanjuti secara formal,” tegasnya.
Baca Juga: Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan Otak dan Mencegah Stroke Secara Alami
Di sisi lain, para pedagang Barito Baru yang berjumlah 560 orang mendesak agar Pemkot segera menyelesaikan proses relokasi mereka dari kawasan MAJT ke Pasar Dargo. Mereka khawatir, karena kontrak sewa di MAJT akan berakhir Desember 2025, dan belum ada kejelasan relokasi baru.
Pedagang Terjepit, Relokasi Tak Jelas, Sewa Tak Dibayar
Ketua Paguyuban Pedagang Barito Baru, R. Yulianta, menuturkan bahwa relokasi ke MAJT merupakan kebijakan Pemkot pada 2017–2018. Namun dalam perjalanannya, Pemkot justru tidak konsisten dalam perpanjangan sewa.
“MAJT sudah melayangkan teguran sejak 2022, tapi tak kunjung ada pembayaran hingga 2023. Terakhir, Pemkot berjanji sewa dibayar sampai akhir 2025,” ujarnya.
Kini, dengan tenggat akhir sewa yang semakin dekat, para pedagang mendesak pemerintah segera menyiapkan tempat baru agar tidak terlantar.***