Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap

APAAJA.NET – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan Intelkam. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, atau memiliki catatan yang dicatat oleh kepolisian, dan umumnya digunakan untuk keperluan administratif seperti:

  • Melamar pekerjaan (termasuk BUMN dan swasta)

  • Mendaftar CPNS/PNS

  • Mengurus visa atau bepergian ke luar negeri

  • Persyaratan sekolah atau pendidikan tertentu

Dahulu dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Untuk Pembuatan SKCK Baru

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

Baca Juga: Permasalahan Truk ODOL Makin Mendesak, Pemerintah Didesak Terapkan Zero ODOL 2026

  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili

  • Fotokopi KTP atau SIM

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir

  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (background merah)

  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup

  • Pengambilan sidik jari oleh petugas

Untuk Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama (asli atau legalisir, masa berlaku tidak lebih dari satu tahun)

  • Fotokopi KTP atau SIM

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

  • Formulir perpanjangan SKCK

Prosedur dan Cara Membuat SKCK Online 2025

Polri kini menyediakan layanan SKCK Online melalui website resmi https://skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi SKCK Online.

  2. Pilih kantor kepolisian sesuai domisili pada KTP (Polres atau Polda).

  3. Isi formulir permohonan secara lengkap.

  4. Unggah dokumen pendukung (KTP, KK, akta lahir, pas foto, dsb).

  5. Simpan bukti pendaftaran dan nomor registrasi.

  6. Datangi kantor polisi yang dipilih dengan membawa bukti registrasi online untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.

Catatan: SKCK untuk keperluan CPNS dan visa hanya dapat diterbitkan oleh Polres atau Polda, bukan Polsek.

Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • Rp 30.000 per permohonan

Dasar hukum:

  • UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP

  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

  • PP RI No. 50 Tahun 2010 & No. 60 Tahun 2016

  • Telegram Kapolri No. ST/1928/VI/2010

Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi tempat pengurusan.

Baca Juga: MAKI Somasi KPK Terkait Lambatnya Penanganan Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Pembuatan SKCK kini semakin mudah berkat layanan digital dari Polri. Dengan memahami syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SKCK online 2025, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih cepat dan efisien. Jangan lupa, pastikan semua berkas lengkap untuk mempercepat proses penerbitan!***

Related Posts

Permasalahan Truk ODOL Makin Mendesak, Pemerintah Didesak Terapkan Zero ODOL 2026
  • May 14, 2025

APAAJA.NET – Menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL) merupakan langkah krusial demi keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur. Pemerintah kini semakin serius menanggapi persoalan ini dengan menargetkan…

Read More

Continue reading
Pantauan Terbaru Pencairan Bansos Mei 2025: PKH, BPNT Tahap Kedua dan Bantuan Tunai Rp1 Juta di Wilayah Ini
  • May 10, 2025

APAAJA.NET – Memasuki bulan Mei 2025, pemerintah pusat dan daerah mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Ini merupakan bagian…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *