Pembatasan Promo Gratis Ongkir Hanya 3 Hari per Bulan, E-Commerce Tak Perlu Khawatir

APAAJA.NET – Pembatasan Promo Gratis Ongkir? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menetapkan kebijakan pembatasan promo gratis ongkir hanya tiga hari dalam sebulan. Meski sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku e-commerce dan perusahaan logistik, regulasi ini justru diposisikan sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Daftar SPMB 2025 Bisa atau Tidak Gunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) Gantikan KK? Ini Penjelasannya

Dilansir dari Portal Pekalongan, wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk intervensi yang akan mematikan industri logistik. Sebaliknya, aturan ini menjadi payung perlindungan terhadap ekosistem digital secara menyeluruh—mulai dari platform e-commerce, konsumen, hingga para mitra kurir.

Perlindungan terhadap Kurir dan Mitra Logistik

Salah satu sorotan utama dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap para kurir, khususnya yang berstatus mitra. Menurut Angga, promosi gratis ongkir yang terlalu agresif sering kali menimbulkan tekanan bagi kurir yang harus menanggung sebagian biaya.

“Promosi seperti ini harus terkendali. Jika tidak, justru akan menciptakan ketimpangan dalam rantai logistik,” jelasnya.

Industri E-Commerce yang Lebih Berkelanjutan

Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan industri dengan menghindari praktik predatory pricing dan ketergantungan pada subsidi ongkos kirim.

“Regulasi ini bukan hanya soal pembatasan, tapi soal keseimbangan. E-commerce harus kompetitif tanpa menekan mitra usaha,” tegas Meutya.

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku E-Commerce?

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pelaku e-commerce diharapkan dapat:

  • Menyusun strategi promosi yang lebih bijak dan efisien
  • Menyeimbangkan antara pengalaman pelanggan dan efisiensi operasional
  • Memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan mitra logistik dan kurir

Regulasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.***

Related Posts

Luar Biasa! Potensi Wakaf Uang ASN Jateng Rp8 M/Tahun
  • October 23, 2025

Gus Yasin: Bisa Jadi Dana Abadi Umat APAAJA.NET– SEMARANG – Luar biasa! Ternyata potensi wakaf uang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah mencapai Rp8 miliar/tahun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bersama…

Read More

Continue reading
Nestlé Indonesia Gandeng BPJPH Percepat Sertifikasi Halal untuk 5.000 UMKM, Dorong Inklusi Ekonomi Nasional!
  • October 9, 2025

APAAJA.NET – Nestlé Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendukung sertifikasi halal UMKM. Seremoni ini berlangsung pada 3 Oktober 2025 di Jakarta, disaksikan…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *