Pelarangan Truk Besar di Jalur Pemalang-Batang Ancam PHK 1.000 Pekerja, Aptrindo Ajukan Keberatan

APAAJA.NET – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan RI terkait pelarangan truk besar sumbu 3 atau lebih melintas di jalan nasional Pemalang-Batang. Kebijakan ini, yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2025, dinilai mengancam keberlangsungan usaha logistik dan memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500–1.000 orang.

Baca Juga: Kisah Inspiratif HM Lukminto, Pendiri Sritex yang Dermawan dan Dicintai Karyawan

Kerugian Ekonomi Capai Rp 324 Miliar per Tahun

Dilansir dari Portal Pekalongan, aptrindo dalam laporannya menghitung total kerugian ekonomi akibat kebijakan ini mencapai Rp324 miliar per tahun. Rincian kerugian meliputi:

  • Kenaikan biaya tol: Rp150.000 sekali jalan

  • Tambahan biaya ban dan perawatan: Rp150.000 per perjalanan

  • Volume truk terdampak: 3.000 unit per hari

Total kerugian harian ditaksir mencapai Rp900 juta, atau sekitar Rp27 miliar per bulan. Perhitungan ini belum termasuk potensi kenaikan harga ban, suku cadang, dan risiko kecelakaan akibat padatnya arus kendaraan logistik di jalan tol.

Kritik terhadap Legalitas dan Keadilan Kebijakan

Dalam surat resmi bernomor 540/DPP-APTRINDO/V/2025, Aptrindo menyoroti bahwa pelarangan ini bersandar pada surat rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka menilai tidak adanya kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) maupun konsultasi publik menunjukkan kecacatan prosedural.

Aptrindo juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat diskriminatif, terutama karena pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor kode G. Padahal, semua pelaku logistik memiliki kewajiban pajak yang sama kepada negara.

Tuntutan Peninjauan Ulang dan Dialog Terbuka

Atas dampak besar yang ditimbulkan, Aptrindo meminta:

  1. Pencabutan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

  2. Kajian ulang berbasis keadilan dan dampak ekonomi.

  3. Dialog terbuka antara pemerintah, pelaku logistik, dan masyarakat.

Pelarangan akses truk besar di jalur strategis Pemalang-Batang bukan hanya memperberat biaya logistik nasional, namun juga berdampak sosial yang luas. Aptrindo berharap adanya langkah bijak dari pemerintah pusat agar kebijakan yang diterapkan tidak kontraproduktif terhadap semangat efisiensi distribusi logistik nasional.***

Related Posts

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
  • May 26, 2025

APAAJA.NET – Diskon tarif listrik 50 persen? kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah melalui program Stimulus Ekonomi Nasional kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli…

Read More

Continue reading
Jaksa Nyaris Pingsan Lihat Harta Karun di Rumah Makelar Kasus!
  • May 25, 2025

Apaaja.net-Para penyidik dari Kejaksaan Agung dibuat terkejut, bahkan hampir pingsan, saat melakukan penggeledahan di rumah mewah Zarof Ricar, seorang makelar kasus, yang terletak di Senopati, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, mereka…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *