Berkurban dengan Uang? Ini Penjelasan Hukum Kurban dan Transfer ke Panitia

APAAJA.NET – Berkurban dengan Uang? Setiap kali Idul Adha tiba, semangat berkurban menggema di hati umat Islam. Namun, di era modern dengan kemudahan teknologi dan mobilitas yang tinggi, muncul pertanyaan yang sering terdengar:

“Apakah sah berkurban dengan mengirim uang saja?”
“Bagaimana hukumnya jika saya transfer dana ke panitia untuk menyembelih atas nama saya?”

Pertanyaan ini penting, karena menyangkut pemahaman akan hakikat ibadah kurban—sebuah ibadah yang bukan sekadar berbagi, tapi simbol ketundukan dan pengorbanan.

Hukum Kurban Berdasarkan Al-Qur’an

Baca Juga: Jalaludin Rumi dan Bisikan Jiwa: 17 Kutipan untuk Menemukan Dirimu Kembali

Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menegaskan bahwa perintah menyembelih hewan kurban adalah bentuk nyata ketaatan kepada Allah. Kurban bukan sekadar bentuk donasi, melainkan ritual ibadah yang memiliki unsur simbolik penting: menyembelih hewan ternak.

Hukum Kurban dengan Mengirim Uang Saja

Tidak Sah Jika Mengganti Hewan dengan Uang

Jika seseorang hanya mengirimkan sejumlah uang kepada fakir miskin dan menyebutnya sebagai “kurban”, maka itu tidak sah secara syariat. Ulama sepakat bahwa hewan ternak adalah syarat utama kurban.

Imam Nawawi menjelaskan dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzab:
“Syarat hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak: unta, sapi, kambing… selain dari itu tidak sah tanpa perbedaan pendapat.”
(Majmu’, Jilid 8, hlm. 398)

Syekh Zain bin Ibrahim juga menegaskan dalam Bahrur Raiq:
“Esensi dari kurban adalah aliran darah (menyembelih hewan), dan itu tidak dapat digantikan dengan uang.”

Hukum Transfer Uang ke Panitia Kurban

Diperbolehkan dengan Akad Wakalah

Mengirim uang kepada panitia kurban dengan niat agar mereka membeli dan menyembelihkan hewan atas nama kita adalah sah. Hal ini termasuk dalam akad wakalah (perwakilan), dan sangat lazim dilakukan, terutama bagi mereka yang sibuk, berada di luar negeri, atau tak bisa hadir langsung.

Baca Juga: Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat

Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan:
“Ya, itu sah. Diperbolehkan mewakilkan orang lain dalam membeli dan menyembelih hewan kurban, meskipun di tempat berbeda. Hadirnya orang yang berkurban hukumnya sunah, bukan wajib.”
(Jilid II, hlm. 558)

Kurban: Lebih dari Sekadar Memberi

Ibadah kurban bukan hanya soal nominal uang. Ia adalah simbol cinta dan ketaatan, sebagaimana ditunjukkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Maka, boleh mentransfer dana ke panitia, asalkan dana tersebut digunakan untuk membeli hewan ternak yang sah, dan dilakukan proses penyembelihan. Namun, tidak sah jika hanya berupa pengiriman uang tanpa niat menyembelih.***

Related Posts

Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya!
  • February 21, 2026

APAAJA.NET – Hukum imam memperpanjang bacaan shalat berjamaah sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab dalam praktiknya, ada imam yang membaca surat cukup panjang saat memimpin shalat, sementara kondisi makmum…

Read More

Continue reading
Azab Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja di Bulan Ramadan, Benarkah Sangat Pedih?
  • February 20, 2026

APAAJA.NET –  Azab membatalkan puasa menjadi peringatan keras bagi umat Islam, khususnya di bulan Ramadan. Dalam buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin, disebutkan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *