
APAAJA.NET – Modus baru calon PMI ilegal? empat warga asal Jawa Timur berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Mereka diduga kuat akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural. Pencegahan ini dilakukan di dua pelabuhan utama di Batam, yaitu Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.
Baca Juga: Di Wonosobo, Semua Sepeda Motor Akrab Disebut Honda
Dilansir dari Portal Pekalongan, menurut Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, keempat calon PMI yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan menggunakan modus baru: menyamar sebagai pelancong atau wisatawan keluarga. Dengan hanya bermodalkan paspor dan tiket kapal, mereka mencoba melewati pemeriksaan keimigrasian tanpa dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
Waspadai Modus Baru: Menyamar sebagai Wisatawan
Ciri-ciri Modus Baru Calon PMI Ilegal
Modus ini tergolong baru dan berbahaya. Para pelaku tidak melalui jalur resmi, serta tidak memiliki dokumen berikut:
-
Perjanjian kerja resmi dari pemberi kerja di luar negeri.
-
Visa kerja yang sah dari negara tujuan.
-
Pendaftaran resmi di sistem SiSKOP2MI, milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Tanpa dokumen ini, keberangkatan dinyatakan sebagai non-prosedural, dan mereka rentan terhadap eksploitasi serta kekerasan.
BP3MI Kepri Gencarkan Edukasi dan Perlindungan
Keempat calon PMI yang dicegah keberangkatannya kini diamankan di Rumah Ramah BP3MI Batam untuk pendataan dan edukasi. Mereka diberikan pemahaman mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri, termasuk risiko yang dihadapi PMI ilegal.
Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerah asal mereka di Jawa Timur. BP3MI Kepri juga menekankan pentingnya kesiapan administratif dan legalitas sebelum seseorang memutuskan bekerja ke luar negeri.
Imbauan Penting bagi Calon PMI
BP3MI Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin menjadi PMI, masyarakat harus:
-
Mengikuti prosedur resmi.
-
Melengkapi dokumen yang diperlukan.
-
Menghindari jalur-jalur pintas yang justru membahayakan.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan terdaftar secara resmi. Kami siap membantu calon PMI mendapatkan akses jalur legal,” tegas Kombes Pol. Imam Riyadi.***