Solusi ODOL dari Djoko Setijowarno: Dorong Surat Muatan Resmi hingga Insentif Angkutan Barang

APAAJA.NET – Solusi ODOL dari Djoko Setijowarno? Permasalahan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kembali mengemuka setelah pernyataan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam diskusi media yang digelar Kemenhub pada 26 Juni 2025. Menhub menyatakan bahwa tidak akan ada regulasi baru untuk menindak kendaraan ODOL. Hal ini memicu keprihatinan pelaku usaha angkutan barang, termasuk Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Front Pembela Truk.

Baca Juga: Keunggulan dan Teknologi Honda Tire: Ban Motor Awet, Aman, dan Nyaman

Dilansir dari Portal Pekalongan, menurut Bambang Wijanarko, pengurus Aptrindo, pernyataan Menhub mencerminkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam menertibkan persoalan ODOL yang selama ini menjadi sorotan tajam. Ia bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja Menhub secara menyeluruh.

Di tengah kontroversi tersebut, pakar transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, menyampaikan beberapa usulan konkret. Djoko menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam angkutan barang dengan mewajibkan penggunaan surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No. 22 Tahun 2009.

“Surat muatan resmi harus mencantumkan berat, dimensi, jenis, serta asal dan tujuan barang. Surat ini harus ditandatangani oleh pemilik barang, pengemudi, dan operator kendaraan agar bila terjadi pelanggaran, semua pihak ikut bertanggung jawab, bukan hanya sopir,” tegas Djoko.

Bambang Wijanarko
Bambang Wijanarko

Strategi Push dan Pull dalam Penanganan ODOL

Djoko juga mengusulkan strategi gabungan antara push strategy (penegakan hukum di ujung) dan pull strategy (penataan sistem secara menyeluruh).

Berikut strategi pull yang ditawarkan:

Baca Juga: Cara Mengganti Baterai Smart Key Honda ADV 160: Langkah Mudah & Aman

  1. Kementerian Ketenagakerjaan perlu menetapkan standar upah sopir truk agar ada kepastian dan keadilan bagi pengemudi.
  2. Pemanfaatan moda transportasi alternatif seperti kereta api dan jalur perairan, terutama untuk pengiriman barang dengan jarak efektif di atas 500 km.
  3. Kementerian Keuangan bisa memberikan insentif untuk angkutan bahan pokok jika terjadi inflasi.
  4. Kementerian Perhubungan diminta membuat pedoman tarif batas atas dan bawah untuk angkutan sembako serta komoditas penting lainnya.
  5. Penurunan tarif tol bagi angkutan barang agar beban logistik bisa ditekan.
  6. Sopir truk wajib membawa surat pernyataan dari pemilik barang dan pengusaha truk sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama jika terjadi pelanggaran hukum di jalan.

Djoko menekankan, solusi ini tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan ODOL, tetapi juga mendorong reformasi menyeluruh dalam sektor angkutan barang nasional. Solusi ODOL dari Djoko Setijowarno sangat membantu bukan?***

Related Posts

Shopee Rilis Iklan Baru “Lebih Hemat Lebih Cepat”, Belanja Online Kini Makin Sat-Set dan Anti Boncos!
  • June 30, 2025

APAAJA.NET – Shopee rilis iklan baru “Lebih Hemat Lebih Cepat”? Shopee kembali mencuri perhatian publik dengan kampanye terbarunya bertajuk “Lebih Hemat Lebih Cepat” yang resmi diluncurkan pada 25 Juni 2025…

Read More

Continue reading
Cara Cek BSU 2025 dan Tanda Jika Sudah Cair: Bantuan Rp600 Ribu Langsung Masuk Rekening!
  • June 28, 2025

APAAJA.NET –  Cara cek BSU 2025? pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi syarat pada tahun 2025. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan selama…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *