
APAAJA.NET – Truk over dimension dan over loading (ODOL) masih menjadi momok dalam dunia transportasi dan logistik Indonesia. Selain menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan yang mengakibatkan pemborosan negara hingga Rp47,43 triliun per tahun, ODOL juga mencatatkan angka kecelakaan tertinggi kedua setelah sepeda motor. Pemerintah menegaskan komitmen menuju Indonesia bebas ODOL pada 2027 melalui strategi multi-sektor dan aksi konkret di lapangan.
Dampak Serius ODOL bagi Infrastruktur dan Ekonomi
Kerugian Ekonomi dan Kerusakan Jalan
Data dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR mencatat, kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota akibat truk ODOL menyebabkan pemborosan anggaran hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Tak hanya itu, dampak ODOL terhadap daya saing nasional juga signifikan, mengingat Indonesia belum memenuhi standar perdagangan bebas ASEAN di sektor logistik.
Fatalitas Tinggi dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Bappenas dan Polri mencatat 10,5% kecelakaan lalu lintas nasional melibatkan truk, menjadikannya penyebab kematian tertinggi kedua setelah sepeda motor (77,4%). ODOL memperbesar risiko kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan berat.
Karakteristik Pemilik Truk dan Sebaran ODOL

Korlantas Polri mencatat pada Juli 2025, sebanyak 63.786 kendaraan angkutan barang dimiliki perorangan, dan 79% di antaranya kelebihan muatan. Sementara itu, kendaraan milik perusahaan menyumbang 37% dari total, dengan 68% mengalami overloading.
Berdasarkan data BPS 2023, jumlah truk nasional mencapai 6 juta unit, dengan sebaran terbanyak di Pulau Jawa. Provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menjadi penyumbang truk terbanyak.
Langkah Strategis Pemerintah: Zero ODOL 2027
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penanganan ODOL ke Kemenko Ekonomi Bidang Infrastruktur. Tiga agenda utama digulirkan:
- Pemberantasan praktik pungli di ekosistem angkutan barang
- Peningkatan kesejahteraan sopir truk
- Deregulasi dan sinkronisasi aturan antar instansi
Sembilan Rencana Aksi dan 47 Output Prioritas
Dalam Rencana Perpres Penguatan Logistik Nasional, pemerintah menyiapkan 9 rencana aksi, di antaranya:
- Digitalisasi dan integrasi sistem logistik
- Penegakan hukum berbasis pengawasan elektronik
- Penetapan kelas jalan yang layak dilintasi truk
- Insentif dan disinsentif bagi pelaku logistik
- Harmonisasi aturan lintas kementerian
- Peningkatan kesejahteraan sopir (upah, jaminan sosial)
- Penguatan jalan khusus industri
- Multimoda transportasi barang
- Pembentukan delivery unit lintas sektor
Menuju Solusi: Perubahan Harus Dimulai Sekarang
Baca Juga: Nokia P Max 2025 Resmi Hadir! HP Flagship Murah dengan Kamera 108MP dan Baterai Monster 7.600 mAh
Djoko Setijowarno, akademisi dan pengamat transportasi dari MTI, menegaskan bahwa perubahan tidak akan datang tanpa langkah pertama. Penertiban ODOL bukan hanya tugas satu kementerian, melainkan butuh sinergi nasional lintas sektor.
“Tidak ada solusi dari diam di tempat. Seperti truk besar yang tetap butuh gigi satu untuk mulai berjalan, reformasi logistik ini harus dimulai meski jalannya tidak mulus,” tegas Djoko.
Zero ODOL bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah bersama stakeholder tengah menyiapkan langkah sistematis demi keselamatan pengguna jalan, efisiensi logistik, dan daya saing nasional. Tahun 2027 menjadi momen penting Indonesia keluar dari bayang-bayang ODOL dan memasuki era logistik modern yang tertib dan berkelanjutan.***