BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD Non Formal Cair! Begini Alur dan Syarat Pencairannya

APAAJA.NET – Kabar baik datang untuk para pendidik PAUD non formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada 253.407 pendidik di seluruh Indonesia.

Program ini dikelola oleh Ditjen GTK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk membantu kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam pendidikan anak usia dini.

Alur Pencairan BSU Guru PAUD Non Formal

Baca Juga: Menuju Net Zero 2060! Hydrogen Bus Siap Geser Dominasi BBM dan Bus Listrik di Dunia

1. Perbarui Data di Dapodik

Tahap awal, pendidik wajib memasukkan atau memperbarui data di aplikasi DAPODIK. Data ini akan disinkronisasi dan diverifikasi oleh Ditjen GTK bersama Puslapdik.

2. Penerbitan SK Penerima BSU

Setelah verifikasi, Puslapdik akan menerbitkan SK Penerima BSU dan membuatkan nomor rekening melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

3. Cek Status Penerima BSU

Pendidik dapat mengecek status penerimaan melalui situs infogtk.dikdasmen.go.id. Jika dinyatakan sebagai penerima, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan.

4. Ambil SK dan Nomor Rekening

Hubungi dinas pendidikan setempat untuk mengambil dokumen fisik SK BSU dan informasi nomor rekening.

5. Aktivasi Rekening di Bank Penyalur

Bawa semua dokumen persyaratan ke bank penyalur untuk aktivasi rekening.

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Baca Juga: Kemenag Brebes Siapkan Sosialisasi Perbup MDT 2025, FKDT: Jangan Hanya Jadi Dokumen Mati!

  • KTP
  • NPWP
  • Salinan SK penerima bantuan / info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000

Batas Waktu Aktivasi

Pemerintah memberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk aktivasi rekening BSU. Jika melewati batas waktu, bantuan berpotensi hangus.***

Sumber: https://portalpekalongan.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1919562352/alur-pencairan-bsu-guru-paud-non-formal-sebanyak-253407-pendidik-dapat-rp600-ribu?page=all

Related Posts

Kemenag Brebes Siapkan Sosialisasi Perbup MDT 2025, FKDT: Jangan Hanya Jadi Dokumen Mati!
  • August 11, 2025

APAAJA.NET – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes memastikan akan memfasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Kepastian ini disampaikan langsung oleh…

Read More

Continue reading
Heboh! Mantan Rektor UIN Walisongo, Prof Imam Taufiq, Dicopot dari Jabatan Guru Besar Imbas Dugaan Plagiasi
  • August 9, 2025

APAAJA.NET – Kabar mengejutkan datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Prof Dr Imam Taufiq MAg, mantan Rektor UIN Walisongo periode 2019–2023, resmi kehilangan statusnya sebagai Guru Besar/Profesor. Keputusan ini…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *