
APAAJA/NET – Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Bupati Kebumen Lilis Nuryani melakukan pemantauan langsung seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang berlangsung di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Bantul. Dalam kunjungan ini, Bupati didampingi Sekda Edi Rianto dan Kepala BKPSDM Moh Amirudin.
Penegasan Transparansi dan Akuntabilitas Seleksi
Pesan Bupati kepada Peserta Seleksi
Bupati Lilis menegaskan kepada para peserta untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu negatif selama proses seleksi. Ia menjamin bahwa seleksi PPPK ini berlangsung dengan transparan dan akuntabel tanpa campur tangan pihak lain.
Baca Juga: Resep Nasi Kari Jepang Rumahan yang Enak dan Praktis: Siap dalam 30 Menit Saja!
“Pemda menjamin seleksi ini berjalan dengan akuntabel dan transparan dan bebas pengaruh dari pihak manapun,” jelas Bupati.
Fokus pada Integritas dan Loyalitas
Selain kompetensi intelektual, Bupati juga mengingatkan bahwa nilai integritas dan loyalitas menjadi aspek penting dalam seleksi PPPK. Pemkab Kebumen menginginkan pegawai PPPK yang memiliki etos kerja tinggi dan kesungguhan untuk mengabdi bagi kemajuan daerah.
Rincian Peserta dan Kuota PPPK Kebumen 2025
Jumlah Peserta Seleksi PPPK Tahap 2
Kepala BKPSDM Moh Amirudin menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahap 2 diikuti oleh 3.461 peserta di seluruh titik lokasi seleksi (tilok). Di tilok Yogyakarta, seleksi berlangsung selama lima hari, dari 15 hingga 19 Mei 2025, dengan jumlah peserta sebanyak 3.364 orang.
Alokasi Formasi PPPK di Kebumen
Untuk Kabupaten Kebumen, alokasi PPPK tahun 2025 sebanyak 815 formasi. Pada tahap pertama, sudah diterima sebanyak 705 peserta, sehingga pada tahap kedua masih tersedia 110 kuota yang terbagi menjadi:
Baca Juga: Hasil Final Yamaha Cup Race (YCR) Pekan baru 18 Mei 2025
-
96 kuota untuk guru
-
2 kuota untuk tenaga kesehatan (nakes)
-
12 kuota untuk tenaga teknis
Pelaksanaan Seleksi Mengikuti Standar BKN
Proses seleksi PPPK ini difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berjalan sesuai jadwal serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh BKN RI. Hal ini memastikan proses seleksi tetap profesional, transparan, dan akuntabel.***