
APAAJA.NET – BANJARNEGARA – Sekretaris Desa Petuguran Kecamatan Punggelan Banjarnegara, Jumirah didemo masyarakat pada Rabu, 13 Agustus 2025. Sebanyak 5 kendaraan bak terbuka yang ditempeli spanduk bertuliskan kekesalan pada Jumirah berkeliling desa. Salah satu truk diisi dengan speaker yang melantunkan lagu dan orasi perjuangan.
Mengatasnamakan masyarakat Petuguran, Forum Petuguran Bergerak telah mengirimkan surat untuk minta audiensi (dengar pendapat) mengenai persoalan keuangan desa yang terkait dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Jumirah. Surat yang dikirim pada 10 Agustus meminta audiensi pada 13 Agustus 2025 jam 09.00 WIB.
Pada audiensi selain sekdes Jumirah, juga hadir, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak Kapolsek. Ratusan massa juga berkumpul di luar Kantor Kepala Desa Petuguran yang berada di Jl. Adipati Kumitir 3, Petuguran, Kecamatan Punggelan untuk mengikuti penjelasan Sekdes Jumirah atas dugaan penyelewengan keuangan oleh dirinya.
Poin yang diminta dalam audiensi
Pada surat yang dikirim kepada Pemerintah Desa Petuguran dan Forkompinca Punggelan, Forum Petuguran Bergerak mengusulkan 3 poin yang diminta untuk dijelaskan.
Surat bertanda tangan Sugeng Riyadi (Ketua Koordinator), Imam Suhudi, dan Edi Mistro dikirim dengan tanggal 10 Agustus 2025.
Sebanyak 3 poin yang diminta:
- Permasalahan penggunaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2022-2023
- Permasalahan Penyewaan Tanah Bengkok oleh mantan Plh Kepala Desa Petuguran
- Penyewaan tanah Kas Desa yang berada di blok Kelenteng.
Pada penyampaian audiensi juga dipertanyakan lebih lanjut tentang dasar hukum penyewaan tanah bengkok dan tanah kas desa. Penyewaan tanah bengkok dan tanah kas desa ini sudah dibayarkan oleh para penyewa namun uang sewa tidak masuk ke kas desa.
Mengenai Dana Ketahanan Pangan 2022 dan 2023, Forum Petuguran Bergerak minta penjelasan jumlah anggaran yang diterima dan anggaran yang sudah dikembalikan kepada desa. Forum juga menanyakan tentang transfer dana langsung kepada individu dan bukan kepada suplayer resmi.
Jawaban Jumirah dalam audiensi
Jumirah yang saat ini menjabat Sekretaris Desa Petuguran, langsung menjawab dan memberi penjelasan tentang permasalahan yang diajukan.
“Saya sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa (Petuguran) pada 30 Agustus 2024 menyewakan tanah bengkok kepada dia orang,” demikian Jumirah memulai penjelasannya dengan tenang.
Menurut Jumirah, dua bidang tanah ini disewakan seharga Rp 6 juta dan langkah ini sudah diketahui Kepala Desa Warsono yang saat itu sedang mengambil cuti karena sakit. Tanah ini sudah mangkrak selama 2 bulan sehingga diambil keputusan saat akan ada yang menyewa.
Selain diketahui oleh Kepala Desa Warsono, Jumirah juga sudah berkonsultasi dengan Saeful Anwar. Jumirah mengatakan selama bertugas sebagai Plh Kades hampir setahun namun tidak mendapat apa-apa. Sehingga Jumirah minta uang sewa tanah bengkok untuk operasi harian sebagai biaya Plh Kades Petuguran.
“Seandainya tidak ikhlas saya melaksanakan tugas Kepala Desa (Petuguran) dan meminta imbalan, bahasanya seperti itu nggih, saya meminta imbalan, (maka) saya akan kembalikan sebesar Enam Juta Rupiah,” ujar Jumirah.
Pernyataan ini langsung disambut teriakan dan riuh pendemo yang berada di luar gedung pertemuan.
Jumirah juga menyatakan Kepala Desa Warsono selama cuti juga tetap mendapat Siltap (Penghasilan Tetap) dan Tunjangan Kepala Desa secara utuh.
“Tidak ada potongan untuk kami minta misalnya, tidak pernah. Potongannya hanya untuk BPJS ketenagakerjaan dan iuran PPDI,” jelas Jumirah.
Mengenai poin lain yang ditanyakan Jumirah mengelak menjawab dengan alasan kejadian di luar kewenangan dan terjadi saat dia tidak menjabat sebagai Plh Kades Petuguran.
Jumirah mengatakan bahwa dia menjabat Plh semenjak 11 September 2023 saat pencairan (Dana Ketahanan Pangan) sudah dilaksanakan. Sedang pelaksanaan adalah ranah PK, PPK dan Kepala Desa.
“Sekretaris desa adalah hanya sebagai verifikator. Yang menjadi kebijakan Kepala Desa tetap kami ikuti,” kata Jumirah.
Sedangkan untuk Pengembalian Dana Ketahanan Pangan Jumirah mengatakan bahwa hal itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan (Banjarnegara) dan sudah dilakukan penyelidikan. Pengembalian aset Desa untuk program Ketahanan Pangan tahun 2022 dan 2023 juga sudah dikembalikan.
“Saya punya bukti Berita Acara Penyelidikan dan saya juga sudah menyampaikan kepada Polres,” katanya.

Reaksi Forum atas jawaban Jumirah
Menanggapi jawaban Jumirah atas poin-poin yang sudah dijawab, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan bahwa Plh tidak berhak mendapatkan penghasilan atas tanah bengkok. Sedangkan mengenai putusan pengadilan tentang pengembalian dana program Ketahanan Pangan dana anggaran 2022 dan 2023, Jumirah baru menunjukkan berkas dokumen penyelidikan bukan inkrah perkara.
Sedangkan Forum Petuguran Bergerak yang mewakili masyarakat Petuguran merasa tidak puas.
“Kami menuntut penyelesaian permasalahan penyewaan tanah bengkok melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan forum.
Forum juga menuntut pengembalian dana sisa Program Ketahanan Pangan. Lebih lanjut forum mendesak BPD untuk melakukan tindakan pengawasan dan melanjutkan temuan dugaan Pencucian Uang ke jalur hukum.
“Kami menunggu jawabannya tiga hari,” tutup perwakilan Forum. ***