APAAJA.NET – KEBUMEN –Edi Rianto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, menegaskan bahwa meskipun tidak ada surat edaran resmi yang secara spesifik melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, setiap ASN yang ingin menggunakannya wajib melaporkan terlebih dahulu kepada pihak terkait.
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kebumen! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen resmi mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan Lebaran 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku tanpa aturan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para ASN agar tetap sesuai dengan prinsip tanggung jawab dan efisiensi penggunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Berikut Tips untuk Meninggalkan Rumah Aman Saat Mudik
“Untuk kendaraan dinas, tidak ada edaran spesifik yang melarang, tapi kami mengimbau agar pengguna kendaraan dinas melaporkan penggunaannya. Jika ingin memakai, harus lapor dulu,” ujar Edi Rianto pada Kamis, 27 Maret 2025, usai menghadiri acara serah terima komandan Pasukan Air Lancar (PAL) dan penyaluran bantuan sembako di kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kebumen.
Boleh Digunakan, Tapi Hanya di Wilayah Kebumen
Meski diperbolehkan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya untuk wilayah Kebumen dan sekitarnya. ASN yang memiliki kampung halaman jauh, seperti di luar provinsi, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik jarak jauh.
“Kalau rumahnya jauh, misalnya di Bandung, tentunya tidak diperkenankan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan di sekitar Kebumen,” jelas Edi Rianto.
Baca Juga: Mengenal Jenis Rest Area Saat Mudik Lebaran: Pilih yang Paling Nyaman!
Selain itu, seluruh biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM), menjadi tanggung jawab pribadi ASN yang bersangkutan. Pemerintah daerah tidak akan menanggung biaya perjalanan selama penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan Lebaran.
“Kalau BBM, ditanggung sendiri,” tegasnya.
ASN Dilarang Menerima Parsel, Jaga Integritas
Tak hanya mengatur soal kendaraan dinas, Pemkab Kebumen juga kembali menegaskan larangan bagi ASN untuk menerima parsel Lebaran dalam bentuk apa pun. Larangan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gratifikasi dan menjaga integritas para pegawai negeri.
“Kalau soal parsel, dari dulu kami konsisten. Tidak boleh menerima dalam bentuk apa pun,” tandas Edi Rianto.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Menemukan Rest Area Terdekat Saat Mudik
Kebijakan Berbeda di Daerah Lain
Menariknya, kebijakan di Kebumen ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan Lebaran. Misalnya, di Kabupaten Purbalingga, pejabat yang nekat mudik dengan kendaraan dinas bisa dikenai sanksi. Sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah, ASN juga dilarang menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik, dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar.
Dengan kebijakan yang lebih fleksibel namun tetap terkontrol, Pemkab Kebumen memberikan kelonggaran bagi ASN untuk memanfaatkan kendaraan dinas selama Lebaran, selama mereka tetap mematuhi aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Anti Nyasar! Begini Cara Pakai Google Maps Offline Saat Mudik Lebaran 2025
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah daerah lain sebaiknya mengikuti langkah Kebumen?***