Pemkab Purbalingga Ajukan 4 Raperda Penting, Transparansi dan Hak Anak Jadi Fokus!

APAAJA.NET-  (Pemkab) Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat. Pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin, 24 Maret 2025.

Pemkab Purbalingga secara resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Keempat Raperda tersebut menyoroti isu-isu penting, khususnya terkait hak anak dan transparansi informasi publik.

Baca Juga: Bupati Kebumen: ASN Wajib Belanja Sembako di Pasar Tradisional

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan.

“Keempat Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Purbalingga 2025 dan kami harap bisa segera dibahas serta ditetapkan,” ujar Bupati Fahmi.

Empat Raperda yang Diajukan

1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak

Raperda ini bertujuan menjadikan Purbalingga sebagai kabupaten yang ramah dan aman bagi anak-anak. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022.

“Kami ingin memastikan bahwa hak anak dihormati dan dilindungi, sehingga mereka bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” tambah Bupati Fahmi.

2. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam upaya meningkatkan transparansi pemerintahan, Pemkab Purbalingga mengajukan Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara jujur, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga: Kabar Gembira!!! Pemprov Jateng Hendak Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga kepada BUMD (2025-2029)

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam investasi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini diajukan agar penyertaan modal Pemkab kepada BUMD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

4. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira

Sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sektor keuangan daerah, Pemkab Purbalingga mengajukan Raperda terkait perubahan status BPR Artha Perwira dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan daya saing BPR dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pembahasan Lanjutan di DPRD

Selain membahas keempat Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD juga membahas:

  • Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2024
  • Rancangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga 2025-2029

Pemkab Purbalingga berharap bahwa keempat Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Semoga Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Purbalingga,” tutup Bupati Fahmi.

Related Posts

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah
  • April 3, 2025

APAAJA.NET – Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah. Dalam rilis terbaru yang…

Read More

Continue reading
16 Titik Penerbangan Balon Udara Wonosobo Aman
  • April 3, 2025

APAAJA.NET- WONOSOBO – Tradisi mudik Lebaran di Wonosobo tahun 2025 bakal semakin meriah dengan kehadiran Festival Mudik yang menampilkan atraksi balon udara di 16 titik lokasi. Acara yang telah menjadi bagian…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *