Pendapat Mantan Kades Petuguran Atas Kasus Sekdes yang Didemo Masyarakat

Suasana Demo Sekdes J yang menjual tanah bengkok

APAAJA.NET – BANJARNEGARA – Dugaan penyelewengan wewenang menjual (menyewakan) tanah bengkok menimbulkan demonstrasi warga desa Petuguran, kecamatan Punggelan Banjarnegara pada Rabu 13 Agustus 2025. Ratusan warga mengikuti audiensi (dengar pendapat) persoalan ini secara langsung.

 

Pada audiensi Sekretaris Desa Petuguran, Jumirah mengakui secara jelas bahwa dia yang menyewakan dua bidang tanah Desa. Tanah yang dimaksud adalah Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa yang berada di blok Kementeng.

 

“Saya sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa (Petuguran) pada 30 Agustus 2024 menyewakan tanah bengkok kepada dia orang,” demikian Jumirah mengakui di hadapan peserta audiensi.

 

Jumirah beralasan penjualan tanah bengkok yang sudah mangkrak 2 bulan ini untuk menutupi biaya selama dia menjabat sebagai Petugas Harian (Plh) Kepala Desa Petuguran sejak 30 Agustus 2025. Jumirah memang menjabat Plh karena Kades Petuguran Warsono melaksanakan Cuti Sakit.

 

Keputusan menyewakan tanah bengkok dan tanah kas desa sudah diketahui oleh Kades Warsono. Jumirah menyewakan dua bidang tanah Desa dan mendapat uang sewa Rp 6 Juta.

 

Hal inilah yang dipertanyakan oleh Forum Petuguran Bergerak pada audiensi. Mereka berpendapat bahwa Plh tidak boleh mendapatkan hasil dari tanah bengkok yang diperuntukkan bagi Desa. Forum menyebut hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan ada dugaan pencucian uang.

 

Pendapat Mantan Kades Petuguran

Rokhim S.Sos mantan Kepala Desa yang mengakhiri jabatan pada Juni 2019 ikut menyuarakan pendapatnya tentang permasalahan Jumirah ini.

 

Rokhim yang kini jadi pengusaha Kolam Renang di Petuguran mengemukakan pendapatnya saat dihubungi melalui saluran WA pada Rabu 13 Agustus 2025.

 

“Menurut saya apa yang dilakukan bu Sekdes itu menyalahi aturan,” ujar pengusaha Kolam Renang Cinta Petuguran ini.

 

Sesuai aturan, Pj dan Plh tidak mendapat imbalan tanah bengkok Kepala Desa. Kesalahan aturan lain, penjualan ini tidak melalui musyawarah Desa .

 

“Seharusnya dijual melalui Musyawarah Desa, dananya dimasukkan ke Rekening Kas Desa, lalu baru dikeluarkan melalui APBDes untuk tambahan tunjangan, itu baru bisa,” ujar Rokhim.

 

Pendapat Rokhim ini bisa menjadi salah satu alternatif bagi penyelesaian masalah di desa Petuguran. ***

 

 

 

Brave

Penulis asli Banjarnegara yang masih belajar menulis secara otodidak. Suka menggambarkan suasana dan keadaan sekitar melalui tulisan yang menginspirasi. Backpacker, wisata, kuliner menjadi hobi yang mengasikkan. Gunung, pantai, kota, desa, pulau atau benua, dalam dan luar negeri siap dijelajahi. Membaca dan menulis menjadi keseruan sendiri untuk ekspresi diri.

Related Posts

Tuntas Sudah Insiden ID Wartawan Istana: Apakah Indonesia Siap Terapkan Tetras Politica Secara Utuh?
  • September 30, 2025

APAAJA.NET – Setelah insiden pengambilan ID Wartawan CNN Diana Valencia di Istana Negara yang sempat menyita perhatian publik, kini kasus tersebut telah diselesaikan secara terbuka. Deputi Biro Protokol, Pers, dan…

Read More

Continue reading
Ini Sebenarnya yang Terjadi hingga Akhirnya Muktamirin Pilih Agus Suparmanto secara Aklamasi Jadi Ketum PPP 2025-2030
  • September 29, 2025

APAAJA.NET – JAKARTA – Apa sebenarnya yang terjadi di arena Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2025? Benarkah Muktamar X berjalan ricuh? Di medsos sempat beredar Muktamar X PPP ada…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *