
APAAJA.NET – Syarat ASN di Kabupaten Kebumen! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen secara resmi mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar tetap sesuai dengan prinsip tanggung jawab dan efisiensi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Edi Rianto, menegaskan bahwa meskipun tidak ada surat edaran khusus yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, setiap ASN wajib melaporkan penggunaannya kepada pihak terkait.
“Untuk kendaraan dinas, tidak ada edaran spesifik yang melarang, tapi kami mengimbau agar penggunaannya dilaporkan. Jika ingin memakai, harus lapor dulu,” ujar Edi Rianto pada Kamis, 27 Maret 2025, di Kebumen.
Baca Juga: Mudik Boleh Pakek Kendaraan Dinas, tapi Ada Syaratnya Lho
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik di Kebumen
Meski diperbolehkan, penggunaan kendaraan dinas bagi ASN di Kabupaten Kebumen memiliki batasan wilayah dan tanggung jawab biaya operasional. Berikut adalah ketentuan yang wajib dipatuhi:
- Wajib Melapor
- ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus melaporkan kepada pihak terkait sebelum perjalanan.
- Hanya di Wilayah Kebumen
- Penggunaan kendaraan dinas dibatasi di wilayah Kebumen dan sekitarnya. ASN dengan kampung halaman di luar provinsi, seperti Bandung atau Jakarta, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan jarak jauh.
- Biaya Ditanggung Pribadi
- Semua biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM), menjadi tanggungan pribadi ASN. Pemkab Kebumen tidak akan membiayai perjalanan menggunakan kendaraan dinas selama Lebaran.
“Kalau rumahnya jauh, misalnya di Bandung, tentunya tidak diperkenankan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan di sekitar Kebumen,” jelas Edi Rianto.
ASN Dilarang Menerima Parsel, Jaga Integritas
Selain aturan kendaraan dinas, Pemkab Kebumen juga menegaskan larangan bagi ASN untuk menerima parsel Lebaran dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini merupakan langkah menjaga integritas dan mencegah gratifikasi di kalangan aparatur sipil negara.
Baca Juga: Kesiapan Masjid di Kebumen untuk Mudik Lebaran 2025
“Kalau soal parsel, dari dulu kami konsisten. Tidak boleh menerima dalam bentuk apa pun,” tandas Edi Rianto.
Perbedaan Kebijakan di Daerah Lain
Menariknya, kebijakan di Kabupaten Kebumen lebih fleksibel dibandingkan beberapa daerah lain. Misalnya, di Kabupaten Purbalingga, ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik bisa dikenai sanksi. Begitu pula di tingkat Provinsi Jawa Tengah, ASN dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Dengan kebijakan yang terkontrol namun lebih longgar, Pemkab Kebumen memberikan kelonggaran bagi ASN selama mereka mematuhi aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Pemkab Kebumen memberikan izin bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas selama Lebaran 2025, namun dengan syarat wajib melapor, pembatasan wilayah, dan tanggung jawab biaya operasional. Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah daerah lain sebaiknya mengikuti langkah Kebumen?