Gaji ke-13 Pensiunan Cair Rutin

APAAJA.NET – Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi para pensiunan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS kini resmi diberikan secara rutin setiap tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para tugas yang telah berjasa dalam berbagai sektor.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13:

1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pensiunan PNS tetap mendapatkan perhatian pemerintah melalui gaji ke-13. Dana tambahan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial mereka, terutama untuk keperluan penting seperti pendidikan anak atau persiapan hari besar.

 2.Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Para purnawirawan TNI dari semua matra (darat, laut, dan udara) juga berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah memberikan apresiasi atas jasa mereka dalam menjaga pelestarian dan pelestarian negara.

Baca Juga:  Laptop Rp7 Jutaan dengan Spek Gahar!

3. Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Mantan anggota kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat juga menjadi penerima gaji ke-13. Ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi mereka selama berdinas.

4. Pensiunan Pejabat Negara

Mantan pejabat tinggi negara, seperti menteri, gubernur, dan pejabat setingkat lainnya, juga mendapatkan hak atas gaji ke-13. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang pernah mereka emban.

Manfaat Gaji ke-13 Bagi Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki berbagai manfaat, antara lain:

– Meningkatkan kesejahteraan: Dana tambahan ini membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan hidup.

– Meringankan beban finansial: Khususnya saat menangani pengeluaran besar seperti pendidikan anak atau biaya kesehatan.

– Apresiasi dari pemerintah: Menunjukkan bahwa negara tetap peduli terhadap mereka yang telah berjasa.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan. Gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghormatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka. Semoga kebijakan ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi penerimanya.

Related Posts

Luar Biasa! Potensi Wakaf Uang ASN Jateng Rp8 M/Tahun
  • October 23, 2025

Gus Yasin: Bisa Jadi Dana Abadi Umat APAAJA.NET– SEMARANG – Luar biasa! Ternyata potensi wakaf uang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah mencapai Rp8 miliar/tahun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bersama…

Read More

Continue reading
Nestlé Indonesia Gandeng BPJPH Percepat Sertifikasi Halal untuk 5.000 UMKM, Dorong Inklusi Ekonomi Nasional!
  • October 9, 2025

APAAJA.NET – Nestlé Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendukung sertifikasi halal UMKM. Seremoni ini berlangsung pada 3 Oktober 2025 di Jakarta, disaksikan…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *