Gaji ke-13 Pensiunan Cair Rutin

APAAJA.NET – Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi para pensiunan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS kini resmi diberikan secara rutin setiap tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para tugas yang telah berjasa dalam berbagai sektor.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13:

1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pensiunan PNS tetap mendapatkan perhatian pemerintah melalui gaji ke-13. Dana tambahan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial mereka, terutama untuk keperluan penting seperti pendidikan anak atau persiapan hari besar.

 2.Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Para purnawirawan TNI dari semua matra (darat, laut, dan udara) juga berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah memberikan apresiasi atas jasa mereka dalam menjaga pelestarian dan pelestarian negara.

Baca Juga:  Laptop Rp7 Jutaan dengan Spek Gahar!

3. Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Mantan anggota kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat juga menjadi penerima gaji ke-13. Ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi mereka selama berdinas.

4. Pensiunan Pejabat Negara

Mantan pejabat tinggi negara, seperti menteri, gubernur, dan pejabat setingkat lainnya, juga mendapatkan hak atas gaji ke-13. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang pernah mereka emban.

Manfaat Gaji ke-13 Bagi Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki berbagai manfaat, antara lain:

– Meningkatkan kesejahteraan: Dana tambahan ini membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan hidup.

– Meringankan beban finansial: Khususnya saat menangani pengeluaran besar seperti pendidikan anak atau biaya kesehatan.

– Apresiasi dari pemerintah: Menunjukkan bahwa negara tetap peduli terhadap mereka yang telah berjasa.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan. Gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghormatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka. Semoga kebijakan ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi penerimanya.

Related Posts

Tanpa Subsidi Rp7 Juta, Penjualan Motor Listrik 2025 Ambruk hingga 70%! Ini Dampak dan Solusinya
  • December 24, 2025

APAAJA.NET –  Industri motor listrik Indonesia menghadapi tantangan berat sepanjang 2025. Tanpa kejelasan kelanjutan subsidi Rp7 juta, penjualan motor listrik tercatat Anjlok hingga 60–70 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini…

Read More

Continue reading
Rosalia Indah Tambah 8 Rute Baru Jelang Nataru 2025
  • December 23, 2025

APAAJA.NET – Menjelang akhir tahun 2025 dan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Rosalia Indah Transport resmi memperluas jaringan layanannya dengan membuka delapan rute baru. Langkah ini dilakukan…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *