Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Hakim Tegaskan Proses Kepailitan PT Sritex Tetap Berjalan

APAAJA.NET – Iwan Setiawan Lukminto ditangkap? mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Textile (PT Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditangkap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Selasa, 20 Mei 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit dari bank pembangunan daerah (BPD) ke PT Sritex yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,58 triliun.

Baca Juga: Karya Perdana Juara Modifikasi HMC 2023 Jadi Bukti Motor Listrik Honda Siap Dimodifikasi

Dilansir dari Portal Pekalongan, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana kredit dari BUMD itu disalahgunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian tanah dan pelunasan utang pihak ketiga.

Meski penangkapan Iwan Setiawan menjadi perhatian publik, Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan PT Sritex, Haruno Patriadi, memastikan bahwa proses kepailitan perusahaan tekstil raksasa itu tetap berlangsung sebagaimana mestinya. “Lanjut sesuai tugas kurator pemberesan, yang sekarang sedang dinilai/apraisal oleh penilai independen,” ujar Haruno.

Kurator Tetap Jalankan Tugas Sesuai UU Kepailitan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, proses pengelolaan dan pemberesan aset PT Sritex kini berada di tangan tim kurator. Kurator yang bertugas adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Keempatnya bertanggung jawab atas pengelolaan aset milik empat perusahaan dalam grup Sritex, yaitu PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Tugas kurator mencakup pengamanan dan pelelangan aset, pelunasan utang kepada kreditur, serta menggelar rapat dan pengumuman resmi kepada publik.

Tuntutan Hak Eks Karyawan Sritex Capai Rp337 Miliar

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah melalui Tim Advokasi Korban PHK Sritex mendesak kurator agar segera membayarkan hak-hak mantan karyawan. Total tuntutan mencapai Rp337 miliar, terdiri dari pesangon untuk 8.475 orang senilai lebih dari Rp311 miliar dan THR 2025 yang belum dibayarkan lebih dari Rp24 miliar.

Dengan proses pemberesan aset yang tengah berlangsung, publik menanti langkah konkret dari tim kurator dalam menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya.***

Related Posts

Lagu ‘Di Tepinya Sungai Serayu’ Masih Diperdengarkan di Stasiun Purwokerto
  • August 29, 2025

APAAJA.NET – PURWOKERTO – Lagu ‘Di Tepinya Sungai Serayu’ mendayu di stasiun Purwokerto menyambut setiap kereta yang masuk. Lagu ciptaan Raden Soetedja Poerwodibroto menceritakan keindahan Sungai Serayu dan Gunung Slamet…

Read More

Continue reading
Modal Kecil, Untung Besar: 7 Bisnis Rp5 Juta yang Cocok untuk Pemula
  • August 29, 2025

APAAJA.NET – Banyak orang berpikir bahwa membangun bisnis harus dengan modal besar. Faktanya, modal Rp5 juta sudah cukup untuk memulai usaha yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar. Dengan perencanaan matang, kreativitas,…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *