APAAJA.NET – Otoritas Jasa Keuangan kembali menunjukkan ketegasannya. OJK sanksi emiten PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya TDPM) karena berbagai pelanggaran pasar modal.
Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main. Total denda mencapai miliaran rupiah dan disertai perintah tertulis kepada pihak-pihak terkait.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pengawasan untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
OJK Sanksi Emiten IPPE karena Laporan Keuangan
Kasus pertama menimpa IPPE. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp 4,625 miliar akibat kesalahan penyajian laporan keuangan periode 2021–2023.
Permasalahan utama terletak pada pengakuan aset yang berasal dari dana IPO serta pengungkapan informasi material yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Selain perusahaan, dua direksi IPPE turut dijatuhi denda total Rp 840 juta secara tanggung renteng. Auditor dan kantor akuntan publik yang terlibat juga dikenai sanksi masing-masing Rp 265 juta dan Rp 525 juta karena pelanggaran standar audit.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi penggunaan dana publik.
Sanksi untuk TDPM Capai Lebih dari Rp 6 Miliar
Dalam kasus berbeda, OJK sanksi emiten TDPM dengan total denda administratif mencapai Rp 6,21 miliar.
OJK menemukan ketidakbenaran dalam laporan arus kas terkait penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai USD 33,34 juta. Selain itu, terdapat penambahan aset tetap sebesar USD 85,01 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena minim bukti transaksi.
Akibat temuan tersebut, tiga direksi periode terkait dikenai denda tanggung renteng Rp 435 juta. Dua akuntan publik yang mengaudit laporan tersebut juga masing-masing didenda Rp 40 juta.
Pelanggaran Tata Kelola dan Kelalaian RUPS
Tidak hanya soal laporan keuangan, TDPM juga tersandung pelanggaran tata kelola perusahaan.
Perusahaan diketahui tidak melakukan konsolidasi laporan keuangan terhadap dua entitas anak usahanya, yaitu PT Eternal Buana Chemical Industries (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).
Selain itu, terdapat pelanggaran transaksi afiliasi serta prosedur pinjaman senilai USD 10,11 juta.
Yang lebih serius, perusahaan lalai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku 2023 dan 2024. Kelalaian ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban emiten di pasar modal.
Pengendali Individu Juga Dijatuhi Sanksi
Dalam pengembangan kasus, OJK juga menemukan adanya penyembunyian identitas pengendali.
Seorang pengendali individu dikenai denda Rp 1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Langkah ini mempertegas bahwa OJK sanksi emiten dan pihak terkait secara menyeluruh, tidak hanya pada level korporasi tetapi juga individu yang bertanggung jawab.
Komitmen OJK Perkuat Integritas Pasar Modal
Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini menjadi bukti bahwa regulator tidak mentolerir pelanggaran.
OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Tujuannya jelas, agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Baca Juga : OJK Sanksi 2 Emiten karena Laporan Keuangan Bermasalah hingga Lalai RUPS
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi emiten lain untuk memastikan laporan keuangan, tata kelola, dan kewajiban RUPS dijalankan sesuai aturan.
Jika tidak, OJK sanksi emiten tanpa kompromi demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar keuangan nasional.



