
APAAJA.NET – Pembatasan Promo Gratis Ongkir? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menetapkan kebijakan pembatasan promo gratis ongkir hanya tiga hari dalam sebulan. Meski sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku e-commerce dan perusahaan logistik, regulasi ini justru diposisikan sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dilansir dari Portal Pekalongan, wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk intervensi yang akan mematikan industri logistik. Sebaliknya, aturan ini menjadi payung perlindungan terhadap ekosistem digital secara menyeluruh—mulai dari platform e-commerce, konsumen, hingga para mitra kurir.
Perlindungan terhadap Kurir dan Mitra Logistik
Salah satu sorotan utama dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap para kurir, khususnya yang berstatus mitra. Menurut Angga, promosi gratis ongkir yang terlalu agresif sering kali menimbulkan tekanan bagi kurir yang harus menanggung sebagian biaya.
“Promosi seperti ini harus terkendali. Jika tidak, justru akan menciptakan ketimpangan dalam rantai logistik,” jelasnya.
Industri E-Commerce yang Lebih Berkelanjutan
Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan industri dengan menghindari praktik predatory pricing dan ketergantungan pada subsidi ongkos kirim.
“Regulasi ini bukan hanya soal pembatasan, tapi soal keseimbangan. E-commerce harus kompetitif tanpa menekan mitra usaha,” tegas Meutya.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku E-Commerce?
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pelaku e-commerce diharapkan dapat:
- Menyusun strategi promosi yang lebih bijak dan efisien
- Menyeimbangkan antara pengalaman pelanggan dan efisiensi operasional
- Memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan mitra logistik dan kurir
Regulasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.***