APAAJA.NET – Pembatasan pembelian Pertalite dan Solar resmi diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan melalui keputusan terbaru BPH Migas sebagai langkah pengendalian energi di tengah ancaman krisis global.
Aturan baru ini bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons atas potensi gangguan pasokan energi akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.
Bagi masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda empat dan angkutan umum, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite ini wajib diperhatikan agar tidak mengalami kendala saat pengisian di SPBU.
Rincian Kuota Solar Subsidi per Kendaraan
Dalam kebijakan terbaru, Solar subsidi mendapat pembatasan berdasarkan jenis kendaraan.
Kuota Solar Harian
Berikut batas maksimal pembelian Solar per hari:
- Mobil pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari
- Mobil umum roda 4: maksimal 80 liter/hari
- Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter/hari
- Kendaraan layanan publik: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan layanan publik meliputi:
- ambulans
- mobil jenazah
- mobil pemadam kebakaran
- mobil pengangkut sampah
Skema ini dibuat agar distribusi Solar subsidi lebih adil, terutama untuk sektor transportasi dan pelayanan masyarakat.
Rincian Pembatasan Pembelian Pertalite per Hari
Selain Solar, pembatasan pembelian Pertalite juga berlaku untuk kendaraan tertentu.
Kuota Pertalite Terbaru
Untuk BBM RON 90 atau Pertalite, batas pembelian ditetapkan sebagai berikut:
- Mobil pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari
- Mobil umum roda 4: maksimal 50 liter/hari
- Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter/hari
Kebijakan ini berlaku untuk setiap kendaraan per hari dan akan diawasi ketat melalui pencatatan nomor polisi saat pengisian BBM.
SPBU Wajib Catat Nomor Polisi Kendaraan
Salah satu poin penting dalam pembatasan pembelian Pertalite adalah kewajiban pencatatan nomor kendaraan.
Setiap SPBU atau badan usaha penugasan wajib:
- mencatat nomor polisi kendaraan
- memantau frekuensi pengisian
- melaporkan perkembangan setiap 3 bulan
- memastikan tidak ada pengisian melebihi kuota
Langkah ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih transparan dan meminimalkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Jika Melebihi Kuota, Subsidi Tidak Dibayar
Aturan ini juga memuat sanksi administratif.
Jika ada kendaraan yang membeli BBM melebihi batas harian:
- kelebihan kuota tidak akan dihitung sebagai BBM subsidi
- pembelian sisanya dianggap sebagai BBM umum/nonsubsidi
- selisih harga bisa dibebankan sesuai skema BBM nonsubsidi
Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam mengatur kebutuhan BBM harian.
Dampak Kebijakan untuk Pengguna Kendaraan
Bagi pengguna mobil pribadi, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite sebenarnya masih cukup longgar untuk kebutuhan mobilitas normal harian.
Namun untuk:
- kendaraan logistik
- travel antarkota
- armada operasional
- angkutan barang
pengaturan jadwal pengisian BBM perlu lebih disiplin agar tetap sesuai kuota.
Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mendorong masyarakat mulai mempertimbangkan kendaraan yang lebih hemat energi, termasuk hybrid dan kendaraan listrik.
Baca Juga : Rupiah Kembali Melemah ke Level Rp 17.002 per USD
Kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Dengan kuota maksimal 50–200 liter per hari sesuai jenis kendaraan, distribusi BBM subsidi diharapkan lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu menghadapi ancaman krisis energi global.
Bagi masyarakat, memahami aturan baru ini penting agar pengisian BBM tetap lancar dan tidak terkena pembatasan di SPBU.



