
APAAJA.NET – Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 sebesar Rp25,75 miliar untuk 115 desa. Penyaluran dilakukan pada Selasa (29/4), dan menjadi bukti komitmen daerah dalam mempercepat penyaluran dana ke desa-desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Aden Andri Susilo, menyampaikan bahwa dana tersebut terdiri atas dua komponen:
-
DD Earmarked sebesar Rp25.751.872.536,00
-
DD Non Earmarked sebesar Rp30.826.827.584,00
Dana Earmarked adalah dana desa yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penanggulangan stunting, dan program padat karya. Sementara itu, Non Earmarked dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai potensi dan kebutuhan lokal, misalnya pengembangan BUMDes, sarana prasarana, dan ekonomi desa.
“Kami juga sedang proses penyaluran ke 21 desa tambahan. Jadi hari ini akan menjadi total 136 desa yang menerima Dana Desa tahap I,” jelas Aden.
Rincian Penyaluran Dana Desa Tahap I di Kabupaten Kebumen:
-
Klirong: 20 desa
-
Buluspesantren: 21 desa
-
Prembun: 13 desa
-
Kuwarasan: 22 desa
-
Gombong: 12 desa
-
Sadang: 7 desa
-
Bonorowo: 11 desa
-
Padureso: 9 desa
Salah satu desa penerima, Desa Kedungwinangun di Kecamatan Klirong, telah menerima 50 persen dari total alokasi Rp1,2 miliar. Kepala Desa M. Baequni menyatakan dana tersebut masuk ke rekening desa dan sebagian besar akan dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, perlindungan sosial, penanggulangan stunting, serta pemberdayaan masyarakat.
“Beberapa penggunaan sudah diatur dari pusat, seperti 30% untuk BLT-DD dan maksimal 15% untuk ketahanan pangan,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Tips Merancang Jaringan Wi-Fi Rumah Stabil Tanpa Gangguan
Alur Penyaluran Dana Desa: dari Desa ke KPPN
Menurut Kepala Dinas PMD Cokro Aminoto, menyalurkan Dana Desa dilakukan secara bertahap dan melalui sistem digital OM-SPAN. Pemerintah desa terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Dinas PMD, lalu dokumen diverifikasi BPKPD, dan akhirnya diajukan ke KPPN Purworejo untuk pencairan ke rekening desa.
Cokro menyebut, proses yang terstruktur ini memastikan bahwa dana benar-benar tersalurkan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Penyaluran Dana Desa 2025: Dorong Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Penyaluran Dana Desa tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi desa-desa di Kebumen untuk menggerakkan pembangunan lokal. Dengan porsi anggaran yang disesuaikan kebutuhan desa dan fleksibilitas dalam Non Earmarked, desa memiliki peluang lebih luas untuk menciptakan dampak ekonomi dan sosial.***