
Apaaja.net – Kabar gembira datang dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, di mana pemprov berencana ingin memberikan keringanan kepada warga jateng dengan adanya program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak serta denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku.
Ahmad Luthfi selaku Gubernur Jateng mengatakan, bahwa program ini akan berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” tulis Luthfi.
Kemudahan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi tersebut, diharapkan dapat merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp. 2.8 Triliun di Jawa Tengah.
Masyarakat wajib pajak bisa mendapatkan keringanan ini dengan mendatangi langsung ke kantor Samsat terdekat, kemudian melakukan pembayaran pajak berjalan tahun ini.
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, tentu saja PKB dan denda yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya akan diputihkan (dihapuskan).
Program penghapusan denda ini diharapkan masyarakat Jawa Tengah merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng juga tetap mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut.
Baca juga: Bupati Purbalingga Fahmi Ikhtiarkan untuk Pendidikan Lebih Baik
Di sisi lain, tercatat ada sekitar 12 juta obyek kendaraan di Jawa Tengah, namun dari jumlah tersebut, ada sekitar 5 juta unit kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.
Upaya sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat bergegas membayar pajak, salah satunya dengan menggencarkan program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.