
APAAJA.NET – Peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024, usai diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di Semarang pada 31 Agustus 2025, mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman Jateng, Farida, menegaskan bahwa lembaganya bersama sejumlah pihak telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan kekerasan atau penyiksaan selama unjuk rasa penyampaian aspirasi.
“Kami mengimbau siapa pun yang menjadi korban atau saksi kekerasan untuk segera melapor,” ujar Farida, Rabu (3/9/2025).
Ombudsman Ingatkan Pentingnya Hak Konstitusional Warga
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Aman Bersihkan Gas Air Mata dari Mobil Tanpa Bikin Cat Kusam
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia.
Farida menegaskan bahwa tindakan represif yang mengancam jiwa peserta aksi harus segera dihentikan.
Pengamanan Aksi Harus Humanis
Menurutnya, pengamanan aksi massa seharusnya berorientasi pada perlindungan warga negara, bukan sebaliknya.
Selain itu, Ombudsman juga menyerukan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum saat menyampaikan aspirasi.
Dorongan Transparansi dari Kepolisian
Farida secara khusus meminta Polda Jateng dan Polrestabes Semarang untuk:
Baca Juga: Hati-Hati! Salah Pilih Bahan Bakar Bisa Bikin Mesin Motor Cepat Rusak
- Menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus kematian Iko Juliant Junior secara transparan.
- Memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum terhadap pihak yang ditahan.
- Menjamin semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pantauan Ombudsman
Ombudsman memastikan akan terus memantau jalannya penanganan kasus ini. Koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait juga dilakukan untuk melihat apakah ada indikasi maladministrasi.
Harapan agar Tragedi Tak Terulang
Di akhir pernyataannya, Farida berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan damai.
“Kami berharap peristiwa ini tidak terulang di masa depan. Semua pihak harus mengutamakan keselamatan dan menghormati hak konstitusional masyarakat,” pungkasnya.***