
APAAJA.NET – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta yang menaungi sekitar 500 perusahaan angkutan barang mengumumkan aksi STOP OPERASI sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang operasional angkutan barang selama 16 hari saat masa Lebaran 2025.
Menurut Koordinator Aptrindo DKI Jakarta, Fauzan Azim Musa, aksi ini bertujuan mendesak pemerintah untuk merevisi durasi pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Dirjen Hubdat, Dirjen Hubla, Kakorlantas Polri, Dirjen Bina Marga PLLJ, serta pihak Penyeberangan dalam rangka pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 H, yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.
Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai:
- Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
- Berlaku selama 16 hari berturut-turut.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2025 dan Kesejahteraan Sopir Truk
Aptrindo DKI Jakarta Menolak Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD (Caretaker) Aptrindo DKI Jakarta, Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa, Aptrindo menyatakan bahwa Truk Indonesia larangan operasional selama 16 hari sangat memberatkan para pengusaha truk. Oleh karena itu, mereka akan melakukan aksi STOP OPERASI pada:
- Hari/Tanggal: Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025
- Waktu: Pukul 00.00 – 24.00 WIB
Surat pemberitahuan aksi ini telah dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya pada 17 Maret 2025 dengan tembusan ke beberapa pihak terkait, antara lain:
- Ketua Umum DPP Aptrindo
- Polres KP3 Tanjung Priok
- Polres Jakarta Utara
- KSOP Tanjung Priok
- KSOP Marunda
- KSOP Sunda Kelapa
Baca Juga: Nikmati Diskon 20% Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025
Dampak Pembatasan Operasional Truk Selama Lebaran 2025
Pembatasan operasional truk selama masa Lebaran berpotensi menimbulkan berbagai dampak, baik bagi pelaku usaha maupun perekonomian secara keseluruhan, antara lain:
- Terhambatnya distribusi barang yang dapat memengaruhi pasokan kebutuhan pokok.
- Kerugian ekonomi bagi pengusaha truk akibat tidak dapat beroperasi selama 16 hari.
- Peningkatan biaya logistik yang dapat berdampak pada harga barang di pasaran.
- Potensi kemacetan setelah masa larangan berakhir akibat penumpukan armada yang kembali beroperasi secara bersamaan.
Baca Juga: Strategi Jitu Menhub dan Gubernur Lampung Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025
Harapan Solusi dari Pemerintah
Aptrindo DKI Jakarta berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan pembatasan ini agar tidak terlalu merugikan pengusaha truk. Mereka juga mengajak pemerintah untuk berdiskusi guna mencari solusi terbaik yang tetap mendukung kelancaran arus mudik tanpa mengorbankan sektor logistik.
Semoga ada solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025.***