APAAJA.NET – Seorang konten kreator berinisial AW di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya. Ia diamankan bersama istrinya setelah aparat menemukan aktivitas “urban farming” ganja yang telah dilakukan sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Menurut keterangan kepolisian, AW mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Sementara sang istri dijerat Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengetahui tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya.
Kasus ini kembali membuka perbincangan publik soal bahaya THC bagi otak serta dampak hukum penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Apa Itu THC dan Mengapa Berbahaya?
THC atau tetrahidrokanabinol adalah senyawa psikoaktif utama dalam ganja. Zat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat, khususnya otak, dan memengaruhi suasana hati, persepsi, serta kesadaran.
Pakar farmasi dari UGM, Prof Dr Zullies Ikawati, menjelaskan bahwa THC dapat memberikan efek rasa tenang, euforia, bahkan perasaan lebih kreatif. Namun efek tersebut tidak selalu positif.
Efek Jangka Pendek THC
Dalam dosis tertentu, pengguna bisa mengalami:
- Perubahan persepsi waktu
- Gangguan konsentrasi
- Rasa cemas dan panik
- Halusinasi
Efek ini menunjukkan adanya dampak THC pada otak yang dapat mengganggu fungsi normal sistem saraf.
Risiko Gangguan Jiwa dan Kerusakan Paru
Bahaya THC bagi otak semakin serius jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau jangka panjang.
Potensi Gangguan Mental
Penggunaan ganja berlebihan dapat memicu:
- Gangguan kecemasan
- Serangan panik
- Halusinasi berat
- Skizofrenia pada individu rentan
THC dapat mengganggu keseimbangan kimia otak, terutama pada remaja dan dewasa muda yang otaknya masih berkembang.
Dampak pada Paru-Paru
Jika ganja dikonsumsi dengan cara dihisap, risiko kerusakan paru-paru juga meningkat. Efeknya bisa menyerupai perokok berat, termasuk gangguan pernapasan kronis.
Ancaman Hukum Tak Main-Main
Selain risiko kesehatan, tindakan menanam dan mengonsumsi ganja di Indonesia memiliki konsekuensi hukum serius. Undang-Undang Narkotika mengatur sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan.
Kasus AW menjadi pengingat bahwa tren “urban farming” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menanam tanaman ilegal seperti ganja.
Baca Juga : Konten Kreator Jaksel ‘Urban Farming’ Ganja, Kenali Bahaya Zat THC bagi Otak
Kasus konten kreator Jaksel ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi juga menyangkut bahaya THC bagi otak dan risiko hukum yang berat. Meski beberapa negara melegalkan ganja untuk tujuan tertentu, di Indonesia ganja tetap termasuk narkotika ilegal.
Efek sesaat seperti rasa tenang atau kreatif tidak sebanding dengan risiko gangguan jiwa, kerusakan paru, hingga ancaman pidana. Edukasi dan kesadaran publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya ini.


