APAAJA.NET – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik karena dikaitkan dengan instruksi Presiden.
Menurut Gus Ipul, penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bukan merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran.
Penonaktifan Berdasarkan Data DTSEN, Bukan Instruksi Presiden
Gus Ipul menegaskan bahwa arahan Presiden bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin. Kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembaruan data agar penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria.
“Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden,” ujar Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka yang berdasarkan data terbaru sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran negara.
Mekanisme Penonaktifan Libatkan Daerah dan BPS
Proses Berbasis Data Terpadu
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui mekanisme terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah pusat.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan program bantuan sosial berjalan secara adil dan tepat sasaran.
Minta Klarifikasi untuk Cegah Kesalahpahaman
Gus Ipul secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang keliru dapat memicu salah tafsir bahkan hoaks di tengah masyarakat.
“Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi,” ujarnya.
Masyarakat Terdampak Tetap Bisa Diusulkan Kembali
Mensos memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu namun terdampak penonaktifan tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme resmi di daerah masing-masing.
Pemerintah membuka ruang koreksi apabila terdapat kesalahan data. Negara, kata dia, tetap berkomitmen melindungi kelompok rentan sekaligus memastikan distribusi bantuan sosial dilakukan secara akurat dan transparan.
Baca Juga : Mensos Soroti Pernyataan Walkot Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Isu penonaktifan PBI BPJS Kesehatan menjadi sorotan karena menyangkut hak layanan kesehatan masyarakat miskin. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data DTSEN, bukan instruksi Presiden. Dengan sistem berbasis data terpadu, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran sekaligus memberikan ruang perbaikan bagi warga yang masih memenuhi kriteria.


