
APAAJA.NET – Ramadan 2025 kembali hadir, dan salah satu kewajiban umat Islam selama bulan suci ini adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang mampu, sebagai bentuk pembersihan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah. Menurut syariat Islam, ada enam golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini, baik karena alasan kondisi tertentu atau status khusus. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang siapa saja yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah di Ramadan 2025:
1. Orang yang Meninggal Sebelum Matahari Terbenam di Akhir Ramadan
Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diwajibkan kepada orang yang masih hidup sampai waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.
Baca Juga: Doa Malaikat Jibril dan Amin dari Rasulullah SAW
2. Bayi yang Lahir Setelah Matahari Terbenam Akhir Ramadan
Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idulfitri, juga dibebaskan dari kewajiban zakat fitrah. Hal ini karena zakat fitrah hanya diwajibkan pada individu yang telah hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan.
3. Mualaf yang Masuk Islam Setelah Matahari Terbenam Akhir Ramadan
Mualaf, yaitu seseorang yang baru masuk Islam, tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah jika ia masuk Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, tetapi sebelum Salat Idulfitri.
4. Istri yang Baru Menikah Setelah Matahari Terbenam Akhir Ramadan
Jika seorang wanita baru menikah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Statusnya yang baru menikah membuatnya dibebaskan dari kewajiban ini.
5. Budak yang Tidak Memiliki Hak Atas Harta
Seorang budak atau hamba sahaya yang tidak memiliki hak penuh atas harta, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diwajibkan kepada mereka yang memiliki kepemilikan penuh atas harta mereka.
Baca Juga: Panduan Lengkap Bacaan Niat Menerima Zakat Fitrah dan Artinya
6. Orang yang Terlilit Utang (Gharimin)
Orang yang berada dalam kondisi terlilit utang atau gharimin, yaitu orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah karena utangnya, juga tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Dalam hal ini, prioritas utama adalah melunasi utang mereka terlebih dahulu.
Penting bagi setiap umat Islam untuk memahami dengan baik aturan tentang zakat fitrah di Ramadan 2025, termasuk siapa saja yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Dengan mengetahui golongan yang bebas dari kewajiban ini, diharapkan zakat fitrah dapat disalurkan dengan tepat dan sesuai syariat.***