APAAJA.NET – Pertanyaan tentang merokok membatalkan puasa sering muncul setiap bulan Ramadan. Banyak orang bertanya-tanya apakah asap rokok yang dihirup termasuk hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dalam Islam, puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum merokok saat berpuasa menurut pandangan fikih?
Hukum Merokok Saat Puasa Menurut Fikih
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa karena asap yang dihisap masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan saluran pernapasan.
Dikutip dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, merokok saat berpuasa dihukumi membatalkan puasa dan termasuk perbuatan yang tidak baik. Hal ini karena rokok memiliki zat yang terasa dan memberi efek di dalam tubuh.
Penjelasan Ulama tentang Asap yang Masuk ke Rongga
Dalam kitab fikih disebutkan bahwa sesuatu yang sampai secara sengaja ke dalam rongga (jauf), baik melalui saluran terbuka maupun tidak terbuka, dapat membatalkan puasa.
Asap rokok termasuk kategori benda yang memiliki ‘ain (substansi) dan efek yang dapat dirasakan. Karena itu, banyak ulama menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa sebagaimana makan dan minum.
Perbedaan Pendapat Ulama
Terdapat riwayat bahwa Imam Az-Ziyaadi sempat berpendapat merokok tidak membatalkan puasa. Namun, setelah memahami hakikat rokok dan dampaknya, beliau mencabut pendapat tersebut dan menegaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Hal ini menunjukkan bahwa kajian hukum bisa berkembang seiring pemahaman terhadap suatu perkara.
Kenapa Merokok Dianggap Membatalkan?
Ada beberapa alasan mengapa merokok membatalkan puasa menurut mayoritas ulama:
- Asap rokok masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
- Rokok memiliki zat yang memberi efek dan rasa.
- Termasuk benda yang sampai ke rongga (jauf).
Dalam prinsip fikih, puasa adalah menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja selama waktu puasa berlangsung.
Baca Juga : Niat Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap Wajib diketahui
Berdasarkan penjelasan fikih dan pendapat mayoritas ulama, merokok membatalkan puasa karena asapnya masuk ke dalam rongga tubuh dan memiliki substansi yang berpengaruh.
Selain membatalkan puasa, kebiasaan merokok juga tidak dianjurkan dari sisi kesehatan. Oleh karena itu, bulan Ramadan bisa menjadi momentum yang tepat untuk mulai mengurangi atau bahkan menghentikan kebiasaan merokok.
Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.



