APAAJA.NET – Azab membatalkan puasa menjadi peringatan keras bagi umat Islam, khususnya di bulan Ramadan. Dalam buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin, disebutkan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat akan mendapatkan azab yang berat.
Hadits dari Abu Umamah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW diperlihatkan dalam mimpi sekelompok orang yang bergantungan dengan urat pada tumit mereka, mulut mereka robek dan mengalirkan darah. Ketika ditanya siapa mereka, dijawab:
“Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, serta dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib.
Gambaran tersebut menjadi peringatan keras tentang azab membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadan.
Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan Syar’i
1. Termasuk Dosa Besar
Puasa adalah rukun Islam. Dengan sengaja makan, minum, muntah, atau melakukan hal yang membatalkan puasa tanpa uzur syar’i termasuk dosa besar.
Dalam kitab Faidhul Qadir, dijelaskan bahwa satu hari puasa Ramadan memiliki keutamaan yang tidak dapat digantikan dengan puasa di hari lain.
Bahkan disebutkan dalam hadits:
“Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan dari Allah, maka tidak akan bisa diganti meskipun ia berpuasa selama satu tahun.”
Ini menunjukkan betapa besar kerugian orang yang sengaja membatalkan puasa.
Cara Mengganti Puasa yang Dibatalkan dengan Sengaja
1. Wajib Qadha
Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa wajib mengganti (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
2. Apakah Wajib Kaffarah?
Sebagian ulama berpendapat bahwa selain qadha, pelaku juga wajib membayar kaffarah, terutama jika pembatalan dilakukan dengan hubungan suami istri di siang hari Ramadan.
Bentuk kaffarah:
- Memerdekakan budak (jika mampu)
- Puasa dua bulan berturut-turut
- Memberi makan 60 orang fakir miskin
Namun, jika membatalkan puasa karena uzur syar’i seperti sakit atau safar, maka cukup qadha tanpa kaffarah.
Baca Juga : Hukum Puasa Setengah Hari, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?
Azab membatalkan puasa dengan sengaja bukan perkara ringan. Dalil hadits menggambarkan siksaan yang sangat pedih bagi mereka yang meremehkan kewajiban puasa Ramadan.
Selain berdosa besar, orang yang sengaja membatalkan puasa wajib mengganti puasanya dan dalam kondisi tertentu juga dikenai kaffarah. Lebih dari itu, keutamaan puasa Ramadan yang ditinggalkan tidak akan pernah bisa tergantikan sepenuhnya.
Karena itu, menjaga ibadah puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga bentuk ketaatan penuh kepada Allah SWT.



