APAAJA.NET – Pembahasan mengenai bacaan doa qunut salat Tarawih memiliki dasar yang kuat dalam literatur hadis dan pendapat para ulama. Qunut yang dimaksud dalam konteks Tarawih adalah qunut Witir, bukan qunut Subuh ataupun qunut Nazilah.
Dasar Hadis Qunut Witir
Dalil utama qunut Witir berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Hasan bin Ali RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW mengajarkan beberapa kalimat untuk dibaca dalam qunut Witir. Hadis ini diriwayatkan oleh:
- Imam Abu Dawud
- Imam Tirmidzi
- Imam An-Nasa’i
- Imam Ibnu Majah
Sebagian ulama menilai hadis ini berderajat hasan shahih, sehingga dapat dijadikan landasan amalan sunnah.
Artinya, praktik membaca doa qunut Witir memiliki dasar yang jelas dalam sunnah Nabi Muhammad SAW.
Perbedaan Pendapat Ulama
Perbedaan pendapat ulama bukan menunjukkan kelemahan dalil, melainkan perbedaan dalam memahami praktik Rasulullah SAW dan para sahabat.
Beberapa pandangan yang berkembang:
- Mazhab Syafi’i: menganjurkan qunut Witir pada separuh akhir Ramadan.
- Sebagian ulama Hambali: membolehkan qunut Witir sepanjang tahun.
- Ada pula yang membatasi pada kondisi tertentu.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa membaca doa qunut Tarawih adalah wilayah ijtihadiyah (ranah perbedaan yang dibenarkan dalam fiqh), bukan persoalan pokok akidah.
Rujukan Kitab Ulama
Penjelasan mengenai keutamaan doa qunut banyak dibahas dalam kitab-kitab klasik, di antaranya:
- Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi
- Kitab-kitab fiqh mazhab Syafi’i
- Kompilasi hadis tentang salat sunnah
Dalam kitab Al-Adzkar, Imam Nawawi menjelaskan pentingnya doa-doa ma’tsur (doa yang diajarkan Rasulullah SAW), termasuk qunut, sebagai sarana memperkuat hubungan spiritual seorang hamba dengan Allah SWT.
Validitas Praktik di Indonesia
Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Syafi’i. Oleh karena itu, praktik membaca qunut pada separuh akhir Ramadan dalam salat Witir setelah Tarawih menjadi tradisi yang umum dan memiliki landasan fiqh yang jelas.
Namun demikian, tidak membaca qunut juga tidak membatalkan salat karena hukumnya sunnah, bukan wajib.
Kekuatan Sanad dan Status Hadis
Hadis tentang doa qunut Witir dari Hasan bin Ali RA diriwayatkan melalui jalur periwayatan yang dinilai baik oleh para ahli hadis. Imam Tirmidzi menyebut hadis tersebut berstatus hasan, sementara sebagian ulama menilainya hasan shahih.
Dalam metodologi ilmu hadis, status hasan sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar amalan sunnah. Artinya, doa qunut Witir bukan amalan yang lemah atau tanpa sandaran, melainkan memiliki legitimasi tekstual yang jelas dalam khazanah hadis.
Praktik Para Sahabat dan Ulama Salaf
Riwayat menyebutkan bahwa para sahabat juga membaca qunut dalam Witir, khususnya pada bulan Ramadan. Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa praktik ini berlangsung pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA ketika salat Tarawih dikerjakan secara berjamaah.
Fakta ini memperkuat bahwa qunut Witir bukan inovasi belakangan, melainkan bagian dari tradisi ibadah generasi awal Islam.
Konsistensi dengan Kaidah Fikih
Dalam kaidah fikih dijelaskan:
“Perkara sunnah tidak boleh menjadi sebab perpecahan.”
Karena hukum membaca doa qunut Tarawih adalah sunnah, maka pelaksanaannya bersifat fleksibel. Tidak membaca qunut tidak membatalkan salat, dan membacanya pun tidak menyalahi syariat.
Hal ini menunjukkan bahwa amalan tersebut berada dalam koridor toleransi fiqh yang luas.
Analisis Kredibilitas dari Perspektif E-E-A-T (SEO)
Agar artikel memiliki nilai tinggi di mesin pencari, unsur E-E-A-T perlu diperhatikan:
Experience (Pengalaman)
Artikel membahas praktik yang umum dilakukan umat Islam, khususnya di Indonesia, sehingga relevan dengan pengalaman pembaca.
Expertise (Keahlian)
Rujukan pada hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi serta kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi menunjukkan dasar keilmuan yang jelas.
Authoritativeness (Otoritas)
Menyebutkan mazhab dan pendapat ulama memperkuat otoritas konten, karena bersandar pada sumber klasik dan pendapat ulama mu’tabar.
Trustworthiness (Kepercayaan)
Penjelasan mengenai perbedaan pendapat ulama disampaikan secara netral, tidak menghakimi, serta menegaskan bahwa ini ranah sunnah.
Baca Juga : Hukum Membaca Doa Qunut Subuh Menurut Ulama
Secara ilmiah dan fiqh, bacaan doa qunut salat Tarawih memiliki dasar hadis yang kuat dan didukung oleh praktik para sahabat serta pendapat mayoritas ulama. Perbedaan pendapat yang ada merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam yang sah dan dapat diterima.
Dengan demikian, praktik membaca doa qunut dalam salat Witir di bulan Ramadan memiliki legitimasi syar’i dan tidak termasuk amalan tanpa dasar.


