APAAJA.NET – Hukum imam memperpanjang bacaan shalat berjamaah sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab dalam praktiknya, ada imam yang membaca surat cukup panjang saat memimpin shalat, sementara kondisi makmum tidak selalu sama. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan syariat dalam hal ini?
Kisah Muadz bin Jabal yang Ditegur Nabi ﷺ
Dalam hadis riwayat Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah dan tercantum dalam Shahih al-Bukhari, diceritakan bahwa Muadz bin Jabal pernah mengimami kaumnya dengan membaca Surat Al-Baqarah yang sangat panjang.
Akibatnya, salah satu makmum memilih mufaraqah (memisahkan diri) karena merasa berat. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
“Wahai Muadz, apakah engkau hendak membuat fitnah?” (diulang tiga kali).
“Bacalah Wasysyamsi wa Dhuhaaha dan Sabbihisma Rabbikal A’la atau yang semisalnya.”
Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa imam tidak dianjurkan memperpanjang bacaan jika berpotensi memberatkan jamaah.
Anjuran Mempersingkat Shalat Berjamaah
Dalam hadis riwayat Sahih Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian mengimami manusia, maka hendaklah ia meringankan shalatnya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan memiliki keperluan.”
Hadis ini menegaskan bahwa prinsip utama dalam shalat berjamaah adalah mempertimbangkan kondisi makmum. Dalam satu saf bisa saja terdapat orang tua, orang sakit, pekerja lelah, atau musafir.
Bagaimana Pandangan Ulama?
Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa:
- Memperpanjang bacaan hingga memberatkan makmum hukumnya makruh.
- Jika seluruh jamaah rela dan tidak merasa keberatan, maka boleh bahkan bisa menjadi sunnah.
- Jika shalat sendirian, disunnahkan memperpanjang bacaan.
Pendapat ini dijelaskan oleh para ulama seperti:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’
- Ibnu Daqiq al-Id dalam *Ihkamul Ahkam”]
Mereka menegaskan bahwa panjang dan pendek bacaan bersifat relatif, tergantung kondisi jamaah.
Batasan “Ringan” dalam Shalat Berjamaah
Meringankan bukan berarti menghilangkan kesempurnaan shalat. Minimal yang dianjurkan:
- Membaca tasbih rukuk dan sujud tiga kali
- Tidak hanya membaca surat yang sangat panjang
- Tetap menjaga sunnah ab’ad dan hai’at
Imam tidak dianjurkan membaca surat panjang seperti Al-Baqarah dalam shalat wajib berjamaah umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang disepakati jamaah.
Kategori Surat Panjang dan Pendek
Dalam pembagian mufasshal:
- Thiwalul mufasshal (panjang): dari Al-Hujurat hingga An-Naba
- Ausathul mufasshal (sedang): dari An-Naba hingga Ad-Dhuha
- Qisharul mufasshal (pendek): dari Ad-Dhuha hingga An-Nas
Untuk shalat berjamaah umum, ulama menganjurkan membaca surat-surat pendek agar tidak menimbulkan kesulitan bagi makmum.
Baca Juga : Bagaimana Hukumnya Imam Memperpanjang Bacaan Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya
Hukum imam memperpanjang bacaan shalat berjamaah pada dasarnya bergantung pada kondisi jamaah. Jika berpotensi memberatkan, maka hukumnya makruh. Namun, jika seluruh makmum rela dan tidak ada unsur kesulitan, maka diperbolehkan bahkan bisa menjadi sunnah.
Imam bukan hanya pemimpin gerakan, tetapi juga penjaga kemaslahatan jamaah. Karena itu, kepekaan terhadap kondisi makmum adalah bagian dari adab dan tanggung jawab seorang imam. Wallahu a’lam.


