Belum Pernah Aqiqah, Apakah Sah Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Sejarah dan Syariat Islam

APAAJA.NET – Seiring datangnya Iduladha, pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Islam: apakah sah berkurban jika seseorang belum pernah diaqiqahi saat kecil? Untuk menjawabnya, penting menelusuri bagaimana aqiqah dan kurban dipahami dan dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.

Meskipun sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, baik dari segi tujuan, waktu pelaksanaan, maupun makna spiritualnya.

Aqiqah: Tanggung Jawab Orang Tua, Bukan Anak

Praktik Rasulullah SAW dan Para Sahabat

Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkadah yang dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Rasulullah SAW melakukannya kepada cucu-cucunya, Hasan dan Husain. Hadits dari Abu Dawud dan Tirmidzi menyebutkan:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, no. 2838)

Namun, tidak ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah SAW menyuruh seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa. Sebagian besar ulama menyatakan bahwa aqiqah adalah kewajiban orang tua, bukan anak. Bila tidak dilakukan karena faktor ekonomi atau ketidaktahuan, tidak ada tuntutan untuk menggantinya ketika dewasa.

Baca Juga: Pesan Gus Baha tentang Kasih Sayang Ilahi yang Selalu Mendengar, Isi Hatimu Sudah Diketahui Allah

Kurban: Ibadah Mandiri dengan Sejarah Profetik

Warisan Nabi Ibrahim AS dalam Syariat Nabi Muhammad SAW

Berbeda dari aqiqah, kurban memiliki akar sejarah lebih dalam, yaitu peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS diuji untuk menyembelih putranya Ismail AS. Peristiwa ini diabadikan dalam QS. Ash-Shaffat ayat 102–107 dan menjadi dasar syariat kurban yang dilakukan umat Islam pada 10–13 Dzulhijjah setiap tahun.

Rasulullah SAW secara konsisten melaksanakan kurban di Madinah, dan tidak pernah menanyakan latar belakang aqiqah seseorang sebelum menyuruhnya berkurban. Ini menjadi indikasi kuat bahwa aqiqah tidak menjadi syarat sahnya kurban.

Kurban Tetap Sah Meski Belum Aqiqah

Pandangan Ulama dan Konsensus Mayoritas Mazhab

Hingga kini, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa seseorang harus diaqiqahi terlebih dahulu agar sah berkurban. Para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa kurban adalah ibadah tersendiri yang tidak tergantung

Bahkan di masa Rasulullah dan para sahabat, tidak pernah ada kasus kurban dibatalkan atau ditolak karena pelakunya belum diaqiqahi.

Baca Juga: Pesan Gus Baha tentang Kasih Sayang Ilahi yang Selalu Mendengar, Isi Hatimu Sudah Diketahui Allah

Berkurbanlah dengan Ilmu, Bukan Mitos

Aqiqah dan kurban memang sama-sama bentuk ibadah yang agung, namun masing-masing memiliki aturan dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Belum diaqiqahi tidak menghalangi sahnya kurban, selama syarat-syarat kurban lainnya terpenuhi.

Menghidupkan sunnah kurban adalah bentuk cinta dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Jangan biarkan mitos menghalangi niat ibadah yang tulus. Jadikan ilmu sebagai dasar, bukan hanya tradisi.***

Related Posts

Membaca Al-Qur’an Penuh Keutamaan, Namun Mengamalkannya Adalah Kewajiban
  • May 29, 2025

APAAJA.NET – Membaca Al-Qur’an adalah amalan yang penuh keutamaan. Bahkan bagi yang belum lancar, tetap diganjar pahala berlipat. Hal ini disampaikan Prof. Sholihan dalam sebuah pengajian, mengingatkan umat Islam bahwa…

Read More

Continue reading
Puasa Arafah 2025? Catat Jadwal dan Keutamaannya di Sini
  • May 27, 2025

APAAJA.NET – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah. Salah satu yang paling utama adalah puasa Arafah, yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Selain itu, puasa…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *