
Oleh: Ahmad Rofiq*)
APAAJA.NET – Mengapa kita perlu ber-Halal bi Halal? Sebagai makhluk yang oleh Allah ‘Azza wa Jalla diciptakan dalam bentuk yang terbaik (QS. At-Tin: 4), namun apabila tidak mampu merawat iman dan amal shalihnya (QS. At-Tin:6), maka ia turun grade kemanusiaannya menjadi terendah (QS. At-Tin: 5).
Rasulullah saw bahkan mengaskan, bahwa “Setiap anak cucu Nabi Adam as, adalah pembuat kekeliruan (dan kesalahan). Dan sebaik-baik orang-orang yang bebuat kekeliruan (dan kesalahan) adalah mereka yang bertaubat” (Riwayat At-Tirmidzi, An-Nasai, Ad-Darimi, dan Ibn Majah).
Sejarah menunjukkan bahwa tradisi Halal Bi Halal ini, adalah khas Indonesia. Karena di Timur Tengah tidak ditemukannya. Sabab wurudnya HBH, adalah fatwa KH Wahab Hasbullah, terhadap permohonan fatwa Bung Karno, Presiden pertama RI, ketika menghadapi konflik antara pemimpin partai politik, yang sangat tidak mudah untuk didamaikan.
Substansi Halal bi Halal adalah agar antarasesama manusia, sesama pemimpin umat, sesama pemimpin partai politik, bisa saling memaafkan.
Karena saling memaafkan antarsesama manusia adalah ajaran mendasar agar hubungan dan komunikasi sesama manusia berjalan dengan baik, dan menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rasulullah saw menegaskan: “Tidaklah dari dua orang Islam yang berjumpa maka bermushafahah kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum keduanya berpisah” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Kata “mushafahah” berasal dari kata “shafhah” artinya lembaran kertas putih. Kata “mushafahah” artinya “saling mengosongkan masing-masing kesalahan laksana menjadi dua kertas putih”.
Maka ketika dua orang Islam berjumpa dan bermushafahah, adalah praktik saling memaafkan, sehingga keduanya sebelum berpisah sudah terbebas dari kesalahan.
Karena pengampunan Allah, digantungkan kepada kedua orang itu, apabila keduanya sama-sama sepakat untuk saling memaafkan maka dosa keduanya diampuni.
Rasulullah saw juga wanti-wanti, agar antara sesama orang Islam, tidak mendiamkan atau meninggalkan dalam waktu lebih dari tiga hari.
“Tidak halal bagi seorang Muslim meninggalkan (Jawa, menjotak) saudaranya lebih (di atas) tiga hari, maka barang siapa meninggalkan (menjotak) lebih dari tiga hari, kemudian mati, maka ia masuk neraka”. (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
Islam mengemas ajaran tentang saling memaafkan ini, melalui silaturrahim. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menghendaki dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan usianya, maka sambunglah keluarganya (bersilaturrahimlah)” (Riwayat Muslim).
Halal Bi Halal dan Pemaafan
Kata maaf disebut dalam Al-Quran dalam bentuk al-‘afw 2x, dalam bentuk wa ‘fu digunakan 3x, dalam bentuk ta’fu disebut 3x, dan dalam bentuk wa l-‘afina disebut 2x.
Dalam bentuk al-‘Afw pertama, artinya “kelebihan”. QS. Al-Baqarah (2): 219: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi, Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfatnya””.
Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, (Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir”. (QS. Al-Baqarah (2): 219). Dan kedua, QS. Al-A’raf (7): 199, “Jadilah pemaaf, perintahlah (orang-orang) pada yang makruf, dan beraplinglah dari orang-orang bodoh” (QS. Al-A’raf (7): 199).
Dalam bentuk kata واعف digunakan 1 (satu) kali, dalam QS. Al-Baqarah (2): 286, “Allah tidak memebebani seseorang, kecuali meurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa): “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah ENgkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, mala tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir”.
Imam As-Sa’dy menjelaskan bahwa kalimat واعف عنا واغفر لنا وارحمنا ا ditafirkan, bahwa “pemaafan dan pengampunan” dapat dicapai, dengan menolak hal-hal yang dibenci dan keburukan, dan kasih saying menghasilkan kebaikan sesuatu.
Dalam bentuk kata disebut 3 (tiga) kali. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 237. “Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (Campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketaqwaam. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Imam Al-Bagahwy dalam Ma’alim al-Tanzil menjelaskan, bahwa makna ayat “kecuali apabila perempuan memaafkan” dengan meninggalkan bagiannya dan semua pemberian mahar dikembalikan kepada suaminya. Atau suami memaafkan dengan meninggalkan bagian maharnya, maka semua mahar diberikan pada istrinya. Maka atas takwil ini, ada jalan ayat “yang di tangannya ikatan pernikahan, adalah nikah dirinya dalam setiap keadaan sebelum thalaq atau sesudahnya.
Dalam QS. An-Nisa’ (4): 149 disebutkan: “Jika kamu menampakkan kebaikan atau menyemunyikan suatu kebaikan atau memaafkan suatu kesalahan, sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa”. Dalam QS. At-Taghabun (64):14: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Dalam bentuk kata والعافين disebut dalam Al-Quran 2 (dua) kali: QS. Ali ‘Imran (3): 134, (Yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang beruat kebaikan”.
Dalam QS. An-Nisa’ (4): 99, “Mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.
Mengapa ajaran tentang “memaafkan” demikian penting, dan disejajarkan dengan “pengampunan” dari Allah, bahkan sering juga kata maaf ini untuk menyebut pemaafan dari Allah ‘Azza wa Jalla, ini karena di dalam diri manusia itu juga selalu disemangati untuk meminta maaf dan memaafkan orang lain, dan tidak menyimpan kebencian dan kesombongan.
Dalam riwayat dari Ibnu Mas’ud ra. Rasulullah saw bersabda: “Tidak masuk surga barang siapa di dalam hatinya ada kesombongan meskipun hanya seberat biji dzarrah. Dan tidak akan pula masuk nereka yaitu seseorang yang di dalam hatinya terdapat keimanan, meskipun hanya seberat biji dzarrah.
Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah saw, seorang laki-laki mencintai apabila pakaiannya bagus dan sendalnya bagus”. Maka Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah, dan mencintai keindahan, sesungguhnya kesombongan adalah menolak kebenaran dan dan merendahkan manusia”. (Riwayat Muslim).
Dalam hadis tersebut Nabi saw menjelaskan tentang buruknya akibat sombong, dan membenarkan sebagian pemahaman manusia yang berkaitan dengan kebaikan tingkah, maka beliau memberi khabar, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tidak memasukkan seseorang ke dalam surga, dan di dalam hatinya ada timbangan kesombongan sebiji dzarrah, dan dzarrah adalah debu yang lembut yang nampak dalam cahaya, atau seekor semut kecil, ia menunjukkan bahwa seseungguhnya sesuatu yang paling kecil dari kesombongan bila didapatkan di dalam hati, maka itu menjadi sebab bagi ketiadaan masuk surga. Dan ketiadaan masuk surga di sini, jika ia seorang Musim, artinya, adalah bahwa ia tidak masuk surge permulaan. Hingga ia dibalas atas kesombongan ini”.
Karena itu adalah suatu kewajiban bagi seseorang yang beriman, untuk berjihad dan memerangi hawa nafsunya agar dapat menjadi orang yang tawadlu’, meniadakan kesombongan, menghilangkan ujub (mengagumi diri sendiri), karena sesungguhnya seorang hamba, yang sombong menurut Syeikh Ibn ‘Athaillah As-Sakandary, adalah awal dari kesyirikan. Na’udzu biLlah.
- Luqman (31): 18 disebutkan: “Dan janganlah engkau memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”. Rasulullah saw juga bersabda: “Sungguh Abu Hurairah ra meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim meninggalkan (Jawa, menjotak) saudaranya lebih (di atas) tiga hari, maka barang siapa meninggalkan (menjotak) lebih dari tiga hari, kemudian mati, maka ia masuk neraka”. (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
Idul Fitri adalah buah atau hasil perjuangan kita berlapar-lapar dan berhaus-haus dan menjauhi hubungan suami istri, dan hal lain yang dapat membatalkan puasa, demi mendekatkan diri kepada Allah, dengan penuh keimanan dan muhasabah, maka Allah ‘Azza wa Jalla menghapus dosa-dosa kita yang telah lalu.
Kembali kepada kesucian, karena kita telah memenangi pertarungan melawan hawa nafsu kita, yang oleh Rasulullah saw dinyatakan sebagai “jihad al-akbar” sehingga kita, digambarkan laksana bayi yang baru lahir dari Rahim ibu kita, maka seandainya seluruh warga negara Indonesia ini, terutama para petinggi-petinggi negeri ini, mampu merasakan kenikmatan kelezatan makna ibadah puasa, tentu akan mampu membersihkan diri dari sifat serakah, ketamakan, dan kesombongan, dan menyadari bahwa semua perbuatan yang merugikan masyarakat adalah perbuatan yang pasti akan disesali.
Karena ketiadaan, menghilangnya, atau sangat menipisnya iman dan taqwa dalam diri seseorang, mengakibatkan dirinya sombong melebihi setan dan iblis sekalipun. Bahkan Tuhan pun tidak ditakuti.
Dosa dan kesalahan kita sebagai hamba Allah kepada Allah, kita dengan kesungguhan hati kita bertaubat, Allah akan mengampuni dosa kita. Akan tetapi kesalahan kita kepada sesama manusia, maka harus diselesaikan melalui Halal Bi Halal ini. Allah a’lam bi sh-shawab.
*)Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Rektor IKMB yang segera beralih menjadi Universitas Agung Putra Indonesia (UAPI), Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung (RSI-SA) Semarang, DPS BPRS Bina Finansia, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.