
Apaaja.net – Lini masa media akhir-akhir ini sempat ramai dengan perkara pelarangan shalat id di Lapangan Akrab, Desa Rempoah, Baturaden. Pelarangan atau tidak diberikannya izin ini ditengarai karena 2 hal, pertama Masjid-masjid di desa Rempoah masih bisa menampung jamaah, kedua Menciptakan kondusifitas masyarakat agar tetap terjaga persatuan dan kesatuan juga kerukunan umat Islam.
Meski demikian, pada 29 Maret 2025, Pemerintah Desa Rempoah telah memberikan izin untuk menggunakan lapangan Akrab untuk kegiatan Shalat Id.
Menurut Imam Malik shalat Id juga baik dilaksanakan di lapangan terbuka. Karena Nabi Muhammad SAW juga melakukan shalat Id di lapangan kecuali karena ada hujan atau penghalang lainnya. Adapun perbedaan di antara tanah lapang dengan masjid bahwa tanah lapang berada di tempat terbuka, sedangkan masjid berada di dalam sebuah tempat (bangunan) yang tertutup.
Shalat Id di Zaman Kolonial
Pada zaman dulu, Pemerintah Hindia Belanda tidak melarang pelaksanaan salat Idul Fitri. Pihak kolonial bahkan mengizinkan pelaksanaannya untuk dilakukan di tempat terbuka dan tidak melarang penggunaan pengeras suara. Ketika itu, pemerintah Belanda ikut menyediakan transportasi ekstra.
Dikutip dari buku Matahari Pembaruan: Rekam Jejak KH Ahmad Dahlan oleh HM Nasruddin Anshoriy Ch, Muhammadiyah memelopori pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha di lapangan. Salat di lapangan dinilai dapat menjaring jamaah lebih luas dibandingkan di masjid atau langgar.
Syiar agama juga disebut lebih cemerlang dan mencapai daerah lebih luas. Efek psikologis salat Id di lapangan dirasa lebih besar.
Shalat Id Muhammadiyah
Muhammadiyah sendiri pertama kali menyelenggarakan salat Id di lapangan Kota Yogyakarta pada Idul Fitri 1342 Hijriah atau 1925 M dengan dihadiri sekitar 5.000 jamaah. Pada tahun yang sama Muhammadiyah juga mengadakan salat Idul Adha.
Gebrakan Muhammadiyah itu menggemparkan kaum konservatif dan sempat ditentang pemerintah Hindia Belanda karena dinilai mengganggu ketertiban.
Pada kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya pada 1926, mereka memutuskan semua cabang Muhammadiyah agar menyelenggarakan salat Id di lapangan. Pemerintah Hindia Belanda kemudian bertindak sebagai pihak yang menetapkan peraturan yakni setiap salat Id di lapangan terlebih dahulu harus memperoleh izin kepolisian.
Kemudian kerap terjadi peristiwa salat Id di lapangan dihalang-halangi atau dibubarkan karena belum memperoleh izin atau tidak dimintakan izin. Sehingga ada banyak pengurus Muhammadiyah yang ditahan atau didengar kesaksiannya oleh polisi karena masalah salat Id di lapangan.
Pada kongres Muhammadiyah ke-23 di Yogyakarta pada 1934, akhirnya diputuskan setiap cabang yang akan melaksanakan salat id di lapangan tidak perlu minta izin polisi, tetapi cukup memberikan surat pemberitahuan. Misalnya dipaksa harus minta izin, maka permintaan izin cukup satu kali untuk selama-lamanya dan untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga: Asal Mula Kalimat Halal Bi Halal
Sensasi Shalat Id di Lapangan
Di sisi lain, Shalat id di lapangan juga menawarkan sensasi tersendiri, apalagi jika di lapangan tersebut terdapat view pegunungan yang indah seperti di Garung Butuh, sehingga para jamaah tidak hanya menunaikan shalat id, tetapi sekaligus mentadaburi alam dan mensyukuri nikmat yang Allah SWT berikan.
Apaaja Friend’s rencananya akan shalat id di mana? Baik di masjid ataupun di lapangan, setelah shalat id jangan lupa sungkem sama orang tua, ya!